Tagih Utang Rp15 Juta Berujung Maut, Pemuda di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara
tarso romli July 21, 2026 06:48 PM

 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada seorang pemuda bernama Rahmat Sidik Dermawan (25). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya, Indra (34), di kawasan Kertapati.

Peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh perselisihan utang piutang senilai Rp15 juta.

Terdakwa mendatangi korban untuk menagih sisa utang, namun korban yang baru bangun tidur justru emosi dan marah ketika ditagih.

Karena terpancing emosi, korban sempat berniat mengambil senjata tajam jenis pedang untuk
menyerang terdakwa.

Kendati demikian, Rahmat bertindak lebih sigap dengan merampas senjata tajam terlebih dahulu dan membacok korban sebanyak tiga kali.

Meski korban sempat menangkis ayunan samurai berikutnya menggunakan tangan kiri, terdakwa
terus menghujamkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban secara berkali-kali hingga korban
terjatuh bersimbah darah dalam posisi tengkurap.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Febrianto Pembunuh Wanita Open BO di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider penuntut
umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Sidik selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/7/2026).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya
meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meliputi tindakan yang meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan status Rahmat Sidik sebagai residivis.

Terdakwa tercatat pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara pengeroyokan disertai penganiayaan pada tahun 2021.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir,
sikap serupa juga diambil oleh pihak JPU.

Berdasarkan fakta persidangan, insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekitar
pukul 14.30 WIB di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan
Kertapati, Palembang.

Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Namun, beberapa jam berselang tepatnya pada Senin dini hari, 3 November 2025 pukul 01.00 WIB, Rahmat Sidik didampingi oleh kedua orang tuanya memilih menyerahkan diri secara kooperatif ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Habisi Pria Selingkuhan Istrinya, Herianton Divonis 15 Tahun Penjara di PN Palembang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.