Pemkab Bulungan Hentikan WFH Tiap Jumat, ASN Kini Wajib Masuk Kantor Sesuai Jam Kerja yang Berlaku
Junisah July 21, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan Kalimantan Utara ( Kaltara ) resmi menghentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya diterapkan tiap Jumat. 

Mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II, seluruh ASN kembali melaksanakan tugas secara penuh dari kantor atau Work From Office (WFO). 

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan penghentian WFH merupakan hasil evaluasi internal pemerintah daerah yang mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"WFH tentu sudah kita evaluasi dan pertimbangkan karena ini menyangkut produktivitas. Kita juga sudah mendiskusikan di internal terkait wacana untuk tidak lagi memberlakukan WFH tiap Jumat," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Pasca Kebakaran ASN yang Bekerja di Kantor Bupati Bulungan WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan instruksi lanjutan terkait batas akhir penerapan WFH bagi ASN. Namun, Pemkab Bulungan memandang kehadiran pegawai di kantor akan lebih memudahkan pengawasan terhadap kinerja.

"Ini bagian dari evaluasi yang harus kita lakukan dan tentu akan kita keluarkan dalam bentuk surat resmi apabila nanti kebijakan WFH di hari Jumat tidak lagi kita berlakukan di Kabupaten Bulungan agar efektivitas penyelenggaraan pemerintahan benar-benar maksimal dan bisa dilaksanakan seluruh ASN," katanya.

Syarwani menegaskan, keputusan menghentikan WFH bukan berarti sistem tersebut tidak mampu mendukung produktivitas pegawai. 

Namun, menurutnya pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal apabila ASN bekerja langsung dari kantor.

"Kenapa di Kabupaten Bulungan WFH dihentikan, tentu kita ingin memastikan pelayanan publik benar-benar maksimal. Bukan berarti kita menganggap melalui WFH tidak bisa maksimal, tetapi akan lebih maksimal jika kehadiran fisik ini sangat penting," jelasnya.

Ia juga menyinggung masih adanya persepsi negatif masyarakat terhadap pelaksanaan WFH yang dinilai berpotensi disalahgunakan oleh sebagian oknum ASN.

"Sehingga jangan nanti ada sorotan banyak ASN yang nongkrong di warung dan sebagainya dengan alasan WFH. Tentu ini juga menjadi perhatian kita," ucapnya.

Baca juga: Meski ASN Pemkab Bulungan Tiap Jumat WFH, Disdukcapil Tetap Buka Berikan Pelayanan ke Masyakat

Menurut Syarwani, pemerintah daerah setiap bulan juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN. 

Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas menjadi hal yang penting.

"Setiap teman-teman ASN kita berikan reward setiap bulan dalam bentuk tunjangan tambahan penghasilan. Itu tentu menjadi ukuran kinerja mereka sendiri," katanya.

Ia menilai pengawasan terhadap efektivitas pekerjaan akan lebih mudah dilakukan apabila seluruh ASN hadir bekerja di kantor.

"Ketika mereka WFH, agak sulit kita melakukan pengawasan secara langsung terhadap efektivitas kinerja pelayanan yang diberikan. Makanya mungkin dengan mereka hadir sampai hari Jumat, pengawasan bisa lebih maksimal, sekalipun kita tetap memberikan apresiasi atas kinerja yang dihasilkan oleh teman-teman ASN termasuk PPPK se-Kabupaten Bulungan," pungkasnya.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan diwajibkan kembali bekerja penuh di kantor sesuai hari dan jam kerja yang berlaku. 

Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan kehadiran pegawai, melakukan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan akuntabel. 

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.