Dirjen Pajak Ungkap Tugas Polisi-TNI dalam Perpajakan, DPR Minta Jangan Timbulkan Rasa Takut
Briandena Silvania Sestiani July 21, 2026 07:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi perhatian publik setelah memuat ketentuan mengenai pembangunan jejaring informasi yang melibatkan unsur kewilayahan, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

 Ketentuan tersebut memunculkan beragam tanggapan, mulai dari klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga respons dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengingatkan agar implementasinya tidak menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak diberi tugas untuk memeriksa, memungut, ataupun melakukan penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak.

Menurutnya, keterlibatan kedua unsur tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi dan penyediaan informasi apabila dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan di lapangan.

Baca juga: Viral Penjual Lontong Sayur Ditagih Pajak Rp840 Ribu, Klarifikasi Pemkab Pati: Itu Retribusi

Penjelasan itu disampaikan Bimo saat Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagai respons atas polemik yang berkembang setelah terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Dirjen Pajak Tegaskan Surat Edaran Hanya Berlaku Internal DJP

Bimo menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman kerja yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak.

Karena itu, menurutnya, isi aturan tersebut tidak perlu dimaknai seolah-olah Babinsa maupun Bhabinkamtibmas akan terlibat langsung dalam pemeriksaan atau penagihan pajak kepada masyarakat.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas Pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Bimo.

Surat edaran (SE) merupakan dokumen yang berisi petunjuk atau pedoman pelaksanaan kebijakan di lingkungan internal suatu instansi. Berbeda dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, surat edaran pada umumnya mengatur tata cara pelaksanaan tugas di lingkungan organisasi yang menerbitkannya.

Menurut Bimo, Direktorat Jenderal Pajak selama ini memang menjalin koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendukung fungsi pengawasan.

Selain perangkat desa, koordinasi tersebut juga dapat melibatkan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas apabila dibutuhkan.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa peran mereka sebatas membantu koordinasi informasi, bukan menjalankan kewenangan perpajakan.

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama," terang dia.

Pengawasan Pajak Kini Lebih Mengandalkan Teknologi

Dalam penjelasannya, Bimo mengatakan bahwa sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi dibandingkan pendekatan manual.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak menggunakan sejumlah sistem digital sebagai instrumen utama dalam memantau kepatuhan perpajakan.

Beberapa teknologi yang digunakan antara lain Compliance Risk Management (CRM), Coretax, geotagging, dan analisis data.

Compliance Risk Management atau CRM merupakan sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi serta memetakan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Sementara itu, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pelayanan, pengawasan, hingga pengelolaan data perpajakan secara digital.

Adapun geotagging adalah teknologi yang memungkinkan pencantuman informasi lokasi geografis pada suatu data atau objek sehingga membantu petugas dalam melakukan pemetaan maupun verifikasi lokasi wajib pajak.

Menurut Bimo, apabila setelah analisis data masih diperlukan klarifikasi langsung di lapangan, petugas pajak dapat berkoordinasi dengan pembina wilayah yang memahami kondisi setempat.

"Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita kulonwun, kita minta informasi, kita bekerjasama penyediaan informasi. Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah saja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," ungkap dia.

Istilah kulonuwun dalam bahasa Jawa berarti permisi atau ungkapan sopan ketika meminta izin maupun bantuan kepada pihak lain.

Bimo juga menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukan kebijakan baru karena praktik serupa telah diterapkan sejak terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11 Tahun 2020. Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, menurutnya, hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya.

Isi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui aturan tersebut, DJP memperbarui mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, termasuk pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai metode.

Di antaranya melalui visitasi, yaitu kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak; canvassing atau penyisiran wilayah untuk memperoleh informasi; pengamatan langsung; pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas; pemanfaatan teknologi remote sensing atau penginderaan jauh; web scraping, yakni teknik pengumpulan data dari situs internet secara otomatis; informasi media; kajian ilmiah; analisis data; hingga kerja sama antarlembaga atau taxation partnership.

Taxation partnership merupakan bentuk kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai instansi maupun pihak lain dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan baik terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki status wajib pajak, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi, yaitu upaya memperluas basis wajib pajak dengan mendorong pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif agar mendaftarkan diri.

DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Kesan Intimidatif

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut memberikan tanggapan terhadap ketentuan tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pelibatan unsur TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghadirkan kesan menakut-nakuti ataupun membuat wajib pajak merasa terintimidasi.

"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Saan, sebelum melibatkan institusi di luar otoritas perpajakan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap persepsi masyarakat.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat memunculkan pertanyaan apabila tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai batas kewenangan masing-masing pihak.

"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ujarnya.

DJP Pastikan Tidak Ada Kewenangan Baru bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Melalui penjelasan resmi yang disampaikan melalui akun media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut Babinsa ikut memburu data pajak tidak benar.

DJP menjelaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

Kehadiran mereka hanya untuk mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa pelibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.

Dalam beberapa kondisi, perangkat wilayah justru berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Menurut DJP, ketentuan tersebut bukan kebijakan baru karena sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11 Tahun 2020.

Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai penyempurnaan pedoman kerja internal agar selaras dengan perkembangan regulasi perpajakan, implementasi sistem Coretax, serta pendekatan pengawasan berbasis risiko.

DJP juga memastikan bahwa surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak maupun menambah kewajiban baru bagi wajib pajak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.