Bupati Mahulu Larang Petinggi Kampung Terlibat Pungli dan Gratifikasi dalam Kelola Dana Desa
Amelia Mutia Rachmah July 21, 2026 07:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Peringatan keras ditekankan Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, saat melantik 27 Petinggi Kampung di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahakam Ulu.

Angela menyoroti ketatnya pengelolaan dana desa dan melarang keras para pejabat kampung yang baru dilantik bermain pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.

Acara tersebut dihadiri deretan purna petinggi hingga keluarga pejabat yang dilantik sehingga membuat ruangan tampak penuh sesak.

Di balik kemeriahan acara pasca-pemilihan serentak tersebut, Angela menyisipkan peringatan bernada keras terkait pengelolaan anggaran desa.

Pihaknya tak ingin masa jabatan yang baru dimulai ini justru menyeret para pejabat kampung ke ranah hukum.

Baca juga: Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Mahulu Beri Catatan Evaluasi untuk Pemkab

Seluruh dana desa, dari mana pun sumber penganggarannya, wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan regulasi yang berlaku.

Petinggi kampung diwajibkan menjauhi praktik penyimpangan, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Karena beberapa kasus terkait praktik penyimpangan di tingkat kampung di wilayah Mahakam Ulu sempat menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir.

Dana Desa Harus Dikelola Sesuai Regulasi

Selain itu, Angela meminta para petinggi menjadikan BPK sebagai mitra kerja dalam membangun desa, bukan sebagai pihak yang ditakuti atau dianggap saingan.

"Saya tidak ingin amanah ini justru menjadi celah bagi para Petinggi untuk menyalahgunakan dana desa, ataupun menjalankan tugas, fungsi, serta kode etik yang bertentangan dengan regulasi, yang tentu akan berakibat pada permasalahan hukum," kata Angela pada Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltim Selasa 21 Juli 2026, Berau dan Mahakam Ulu Berpotensi Hujan Petir

Ia meminta instrumen ekonomi desa difokuskan penuh untuk menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) tanpa menabrak regulasi.

"Terus berupaya menggali setiap potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan memberdayakan secara optimal seluruh lembaga ekonomi yang ada di desanya," pesannya.

Peringatan tegas ini menjadi acuan keras agar tata kelola keuangan kampung di Mahakam Ulu berjalan bersih tanpa celah korupsi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.