Kasus Teror Warga Depok ke Tetangganya Naik ke Tahap Penyidikan
Erik S July 21, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aksi teror yang dilakukan tetangga terhadap korban inisial S (51) masih diusut Polres Metro Depok.

Peristiwa tersebut terjadi di perumahan Jalan Keadilan Raya, Gang Taufik RT 07/01, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara kasus dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Proses dalam tahap penyidikan, semua proses sesuai hukum acara penyidikan. baik itu pemanggilan saksi lagi, pengumpulan alat bukti," tutur Made kepada wartawan Selasa (21/7/2026).

Dalam tahap penyidikan, polisi akan memanggil seluruh pihak termasuk terduga pelaku dan korban.

"Pasti semua juga korban pasti akan dipanggil," imbuhnya.

Mengenai langkah mediasi, pihak kepolisian masih fokus pada penanganan perkara yang dilaporkan.

AKBP Made memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Belum ada ke tahap sana (mediasi), belum ada pembicaraan atau permintaan dari baik pelapor ataupun terlapor ke arah sana, jadi semuanya berproses," ungkapnya.

Kronologis

Sebelumnya, warga di lingkungan Jalan Keadilan Raya, Gang Taufik RT 07/01, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok mengaku menjadi korban aksi teror.

Nahasnya, aksi teror tersebut diduga dilancarkan oleh tetangganya sendiri persis di sebelah rumahnya.

Baca juga: Cinta Berubah Jadi Teror, TS Diduga Disekap dan Dianiaya Pacarnya hingga Lapor Polisi

Dalam rekaman kamera pengawas CCTV yang dibagikan korban, tampak pelaku membuat keonaran di depan rumah korban.

Tak hanya itu, pelaku juga melempari rumah korban dengan benda-benda tertentu hingga merusak pagar.

Dari video yang tersebar di media sosial tampak pagar rumah korban mengalami kerusakan parah hingga jebol.

Korban S mengaku sudah mendapatkan teror sejak 2024 dan tidak terhitung jumlahnya. 

Korban juga menyatakan tidak tahu jelas apa pemicu awal dari konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Intimidasi tidak hanya menyasar satu orang, melainkan seluruh anggota keluarga korban yang berjumlah 7 orang di rumah, termasuk istri, anak-anak, dan cucu. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Wali Murid Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Dipicu Persoalan Seragam

Korban juga mengaku mengalami kerusakan barang meliputi kerusakan pada pagar rumah serta motor yang mengalami lecet akibat dilempar helm dari luar.

Selain kerusakan barang, korban dan keluarga juga kerap menerima ancaman fisik, seperti diajak berkelahi atau disuruh keluar rumah hingga ancaman non-fisik seperti santet.

“Enggak tahu masalah pastinya, sudah dicoba mediasi juga cuma bertahan beberapa minggu,” ungkap korban.

Saling Ejek

​Lurah Rangkapan Jaya Lama, Wahyu mengungkapkan bahwa ketegangan ini awalnya bermula dari masalah sepele, yakni aksi saling ejek antar kedua belah pihak.

​"Sebenarnya kalau Pak RT bilang ya (pelaku) kurang waras atau seperti itu informasinya. Tapi saya kurang tahu persis karena kejadiannya kan sudah lama dari 2024. Awalnya informasi dari Pak RT karena ejek-ejekan begitulah," kata Wahyu dikutip dari Tribun Depok.

​Sebelum kasus ini kembali mencuat dan viral, pihak lingkungan yang terdiri dari RT, RW, Bimas, dan Babinsa sebenarnya sudah pernah melakukan mediasi. 

Dalam mediasi yang dilakukan sebelum Wahyu menjabat sebagai Lurah tersebut, pihak pelaku sempat menyatakan janji tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Namun, aksi serupa rupanya kembali terulang hingga viral di media sosial.

Baca juga: Mediasi Gagal, Anggota Komisi III DPR Abdullah Minta Polisi Pidanakan Tetangga Arogan di Depok

Terkait keberadaan pelaku saat pihak kelurahan datang, Wahyu menyebutkan bahwa pelaku sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja.

​"Kalau sekarang tadi menurut informasi Pak RT, dia (pelaku) sedang bekerja, jadi sekuriti," tuturnya.

​Karena upaya mediasi di tingkat lingkungan sebelumnya tidak membuahkan hasil jangka panjang dan pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok, maka penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​"Karena dari pihak keluarga korban sudah melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini ke Polres Metro Depok, jadi langkah-langkah selanjutnya akan diambil oleh kepolisian, pihak yang berwenang," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.