DPR: Putusan Bebas dr Ratna Jadi Pembelajaran Penting Penanganan Sengketa Medis
Malvyandie Haryadi July 21, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Kasus dr. Ratna bermula dari laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanganan medis terhadap seorang pasien anak.

Perkara tersebut kemudian berproses secara hukum dan membuat dr. Ratna harus menjalani rangkaian pemeriksaan hingga persidangan selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Edy, putusan majelis hakim harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya terkait penyelesaian sengketa medis.

Edy menegaskan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik memiliki standar profesi, standar pelayanan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi.

 Dalam praktiknya, dokter bekerja menghadapi kondisi klinis pasien yang kompleks dengan berbagai pertimbangan medis.

“Ini menjadi alasan harus ada kepastian hukum. Tujuannya agar dokter dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menilai kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan klinis tenaga kesehatan, tetapi juga komunikasi yang baik antara dokter, pasien, dan keluarga.

Setiap tindakan medis perlu disampaikan secara jelas kepada pasien, termasuk manfaat, risiko, kemungkinan komplikasi, serta konsekuensi yang dapat terjadi apabila hasil tindakan tidak sesuai harapan.

Menurutnya, pelaksanaan informed consent atau persetujuan tindakan medis bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak pasien untuk mendapatkan informasi sebelum tindakan dilakukan.

“Tidak sedikit sengketa pelayanan kesehatan muncul akibat komunikasi yang tidak berjalan efektif antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarganya,” katanya.

Edy mendorong agar komunikasi terapeutik menjadi budaya dalam pelayanan kesehatan untuk membangun kepercayaan dan mengurangi potensi kesalahpahaman.

Lebih lanjut ia menekankan, keselamatan pasien merupakan tanggung jawab seluruh sistem pelayanan kesehatan. Rumah sakit perlu memastikan SOP berjalan dengan baik serta membangun koordinasi antarprofesi agar pelayanan tidak hanya bergantung pada individu tenaga kesehatan.

Terkait dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan, Edy mendorong penguatan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Konsil Kedokteran dan Kesehatan Indonesia dalam menjaga tata kelola profesi.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara cepat, profesional, independen, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan melalui pendekatan pidana harus dilakukan secara hati-hati dan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

Sebab, hasil pengobatan tidak hanya dipengaruhi tindakan medis, tetapi juga berbagai faktor lain seperti kondisi klinis pasien, penyakit penyerta, keterlambatan penanganan, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan.

“Penegakan hukum harus didasarkan pada pembuktian adanya kelalaian dan hubungan sebab akibat yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir berupa kegagalan terapi atau kematian pasien,” ujar Edy.

Dari kasus dr. Ratna, dirinya berharap menjadi momentum untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan, memperbaiki komunikasi medis, serta memastikan setiap dugaan sengketa medis diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan berbasis bukti.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.