Kuasa Hukum Kritik, Polda Bali Tepis Isu Backing Jenderal, Beri Bukti Medis Tersangka
Putu Kartika Viktriani July 21, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali angkat bicara meluruskan tuduhan perlakuan istimewa terhadap AAND, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat dijemput petugas namun tidak ditahan. 

Kepolisian juga membantah keras tuduhan bahwa tidak dilakukannya penahanan akibat intervensi dari seorang mantan jenderal kepolisian.

Dikonfirmasi Tribun Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa tindakan penyidik murni didasarkan pada pertimbangan medis objektif demi mencegah risiko kesehatan yang lebih luas.

"Jadi tidak benar info intervensi jenderal," tegas Kombes Pol Ariasandy pada Selasa 21 Juli 2026.

Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, penjemputan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit 5 Subdit II dan Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali sekitar pukul 21.00 WITA. 

Langkah penjemputan ini diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan pertama dan kedua untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Tersangka AAND terjerat perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/POLDA BALI.

Saat diperiksa di Mapolda Bali, tersangka mengaku ketidakhadirannya disebabkan harus menjalani rawat inap di RSU Garba Med Kerobokan sejak 16 Juli hingga 18 Juli 2026. 

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Man Colik di Klungkung, Awalnya Pelaku dan Korban Berendam Saling Berhadapan

Berdasarkan resume medis, penyidik menemukan indikasi kondisi penyakit tersangka yang berisiko jika disatukan di dalam sel tahanan.

"Saat ini tersangka dipulangkan mengingat tanggal 21 Juli 2026 akan melaksanakan kontrol di rumah sakit dan wajib lapor," ujar Kombes Pol Ariasandy.

Ia menambahkan, keputusan pemulangan dan penerapan skema wajib lapor diambil demi keselamatan bersama, mengingat penyakit yang diidap tersangka berpotensi menular jika dipaksakan masuk tahanan.

Di sisi lain, keputusan Polda Bali memulangkan tersangka menuai kritik tajam dari pihak pelapor. 

Kuasa Hukum Puri Kaleran Kanginan, I Nyoman Gde Sudiantara alias Nyoman Punglik, menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan mengabaikan mekanisme baku yang berlaku di kepolisian.

Punglik mempertanyakan validitas pertimbangan medis yang hanya didasarkan pada dokumen rekam medis dari rumah sakit swasta, tanpa melalui pemeriksaan independen oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Bali atau RS Bhayangkara.

"Begitu dinyatakan P21 untuk pelimpahan, masuk rumah sakit. Begitu Sabtu pulang, sakitnya perlu dipertanyakan ? Apakah ada check and balance dari pihak kepolisian ?" kritik Nyoman Punglik.

Ia mengkhawatirkan keputusan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). 

Menurutnya, seorang tersangka yang sudah dua kali mangkir dan berstatus siap dilimpahkan ke kejaksaan seharusnya diproses sesuai standar acuan penahanan atau pembantaran yang transparan.

"Kalau sakit mestinya bukan dipulangkan, karena dia sudah melawan perintah untuk P21. Dampaknya bisa jadi preseden bagi pelaku pidana," pungkas Punglik.
 
Adapun kasus pemalsuan dokumen silsilah ini merupakan buntut panjang dari sengketa lahan seluas 68 are di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. 

Meski kubu AAND dilaporkan telah kalah berturut-turut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (Putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2025), pihak Puri Kaleran Kanginan kini menempuh jalur pidana atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan tersangka selama proses hukum berlangsung.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.