Dijerat 3 Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan, Pimpinan DPR Ingatkan Hal Ini
Evan Saputra July 21, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM - Kendati dijerat kasus korupsi Asabri, batu bara PLTU, hingga PT Krakatau Steel, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih lolos dari penahanan usai menjalani pemeriksaan maraton.

Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendesak tim penyidik khusus untuk menerapkan prinsip kesetaraan hukum dan tidak tebang pilih.

Saan menegaskan proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Baca juga: Update Ranking FIFA Pasca Piala Dunia 2026: Spanyol di Puncak, Di Mana Posisi Indonesia?

Politisi Partai Nasdem ini  memastikan DPR menghormati proses hukum tersebut dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Yang pertama, yang terkait dengan kasus hukum, tentu proses penyidikan dan pemeriksaan harus terus berlangsung. Kita akan menunggu dan menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kendati demikian, Saan mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak mana pun. 

Menurutnya asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Saan merespons belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

"Namun kita berharap ada equalitas, ada kesetaraan dalam penanganannya. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak boleh membedakan satu sama lain," tandasnya.

Kasus Febrie

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta kasus di PT Krakatau Steel.

Perkara tersebut kini ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, sebuah tim penyidik khusus yang diisi oleh jaksa-jaksa senior dan alumni penyidik KPK.

Pada Jumat (17/7/2026), Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dari pagi hingga malam hari. 

Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, seusai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di lingkungan Jampidsus tersebut.

Sementara tersangka lain, tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Don Ritto telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Transparan

Keputusan penyidik yang belum menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terus menuai sorotan.

Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara dan mendesak penanganan perkara hukum tersebut dilakukan secara terbuka serta transparan kepada publik.

Ia menyatakan DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Cucu Presiden pertama RI Soekarno itu juga mengatakan proses hukum memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan kelengkapan lainnya. Meskipun begitu, ia mendorong transparansi penanganan perkara Febrie. 

"Namun, yang kami harapkan nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia juga berharap kasus eks Jampidsus itu tidak membuat sinergi antara pihak kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. 

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra juga sempat buka suara terkait belum ditahannya Febrie. 

"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik," katanya di Jakarta, Senin (20/6/2026). 

Oleh karena itu, ia menilai, bisa saja dalam perkembangannya nanti, penyidik memutuskan akan ada penahanan terhadap Febrie. 

Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun meminta masyarakat sabar menunggu perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan tahap demi tahap.

Informasi mengenai tidak ditahannya Febrie Adriansyah sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. 

Menurut kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, tim penasihat hukum meminta penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. 

Salah satu alasan yang diungkapkannya adalah karena Febrie dinilai kooperatif dan mempersilakan pemeriksaan secara profesional. 

Massagus menambahkan, kliennya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga dinilai tidak berpotensi melarikan diri.

Selain itu, ia menyebut seluruh barang bukti dalam perkara tersebut telah dikuasai penyidik.

(Tribunnews/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.