Update Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Cikarang: Paman Dibekuk, Ayah Kandung Masih Buron
Hironimus Rama July 21, 2026 08:16 PM

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIKARANG — Satreskrim Polres Metro Bekasi terus mengembangkan penyidikan kasus kekerasan seksual yang menimpa IAN (22) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Perkembangan terbaru, polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku, yakni paman korban berinisial W (42), sementara dua pelaku lainnya—termasuk ayah kandung korban—masih dalam buronan.

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juli 2026.

"Atas laporan itu kami menangkap seorang pelaku inisial W (42) yang merupakan paman korban. Sedangkan dua pelaku lain masih DPO karena kabur," kata Kombes Ikhlas saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi pada Selasa (21/7/2026).

Aksi Keji Berlangsung Sejak Korban Masih SD

Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap fakta bahwa kekerasan seksual yang dialami korban sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak tahun 2017 saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) atau berusia sekitar 12 tahun.

Aksi bejat yang diawali dari pelecehan fisik tersebut berlanjut hingga persetubuhan sejak Juli 2019 (saat korban berusia 15 tahun) hingga Februari 2026.

"Artinya, sekitar 7 tahun korban mengalami kekerasan seksual ini," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya di rumah kontrakan korban wilayah Cikarang Selatan, tersangka W kerap menunjukkan video porno serta merayu korban dengan memberi makanan, pakaian, uang, dan janji manis.

Tersangka selalu membujuk korban dengan rayuan manis.

"Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar," ujar Ikhlas menirukan ucapan W.

Polisi menyampaikan bahwa motif utama tersangka W—yang kini telah bercerai dari istrinya—adalah pelampiasan hawa nafsu kepada keponakannya sendiri.

"Untuk motifnya sendiri dari keterangan tersangka, karena yang bersangkutan sudah cerai dengan istrinya sehingga hasrat biologisnya ini tidak tersalurkan. Nah, melihat keponakannya ini yang seorang perempuan, timbul hawa nafsu tersangka hingga melakukan hal-hal tersebut," beber dia.

Ikhlas mengungkapkan perbuatan keji ini terjadi di rumah kontrakan korban di Cikarang Selatan dengan intensitas satu kali dalam waktu 3 bulan.

"Setiap sebelum atau sesudah melakukan perbuatannya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan makanan, membelikan pakaian, hingga memberikan uang dan janji akan bertanggung jawab," bebernya.

Kronologi Pengungkapan Berawal dari Curhat di Gereja

Penyidikan kasus ini berawal dari korban yang mengalami depresi berat. Dia lalu memberanikan diri bercerita kepada seorang saksi berinisial LR di gereja GBI Lippo Cikarang.

Korban mengaku awalnya menjadi korban kekerasan fisik ayah kandungnya, lalu curhat kepada pamannya (W) yang justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli dan menyetubuhinya.

Mendengar pengakuan tersebut, saksi LR berkoordinasi dengan LBH APIK Jawa Barat dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna mendampingi korban membuat laporan resmi hingga akhirnya polisi menangkap W.

Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka W kini resmi dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 6 huruf a UU TPKS mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Sementara Pasal 473 ayat (4) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku pemaksaan persetubuhan terhadap anak.

Polisi menegaskan masih terus memburu dua pelaku lain yang kabur.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.