Syarat dan Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Lengkap Daftar Berkasnya
Novaldi Hibaturrahman July 22, 2026 12:00 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan dana di bidang pendidikan untuk siswa SMA kelas 12 dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Salah satu syarat utama dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026 adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk menunjukkan kemampuan ekonomi seseorang.

SKTM berfungsi sebagai bukti bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

Membuat SKTM adalah langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2026.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, calon mahasiswa dapat memperoleh SKTM yang diperlukan untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Pastikan semua dokumen lengkap dan diajukan tepat waktu untuk kelancaran proses pendaftaran.

Cara Buat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2026

Calon mahasiswa dapat datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kantor pelayanan SKTM di domisilinya.

Berikan syarat dokumen syarat kepada petugas pembuatan SKTM, seperti Fotokopi e-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat pengantar dari RT atau RW

  • Jika dokumen syarat sudah lengkap, maka petugas akan memproses pembuatan SKTM.
  • SKTM akan disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
  • Lalu jika SKTM sudah jadi maka bisa digunakan sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2026.

Cara Buat SKTM Online untuk Daftar KIP Kuliah 2026

1. Download aplikasi SIpraja 

2. Buat akun user dan lakukan verifikasi akun.

3. Buat pengajuan lewat tipe B SKTM di kecamatan.

4. Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai dan surat keterangan dari RT/RW.

5. Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.

6. Jika telah dinyatakan memenuhi syarat maka SKTM akan diproses.

7. SKTM akan disahkan dan ditandatangani camat.

8. SKTM yang sudah jadi akan diunggah di aplikasi dan bisa langsung didownload

Proses Pembuatan SKTM

1. Pengajuan Permohonan: Calon mahasiswa harus mengajukan permohonan SKTM kepada kepala desa atau lurah setempat.

2. Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP orang tua, KK (Kartu Keluarga), dan dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi.

3. Verifikasi: Setelah pengajuan, pihak desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data.

4. Penerbitan SKTM: Jika permohonan disetujui, SKTM akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor desa atau kelurahan.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos Go Id 2026 Tahap 3, Status Pencairan PKH dan BPNT

Baca juga: Tata Cara Cetak Kartu Login Sulingjar 2026 untuk Guru dan Kepala Sekolah

Baca juga: Cara dan Ketentuan Daftar TKA 2026 SMA/SMK, Mulai 27 Juli

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.