TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi tengah mendalami adanya dugaan unsur pembiaran dari ibu kandung terkait kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa anak perempuan berinisial IAN (22) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Korban diduga menjadi sasaran rudapaksa oleh ayah kandung dan dua pamannya sendiri selama tujuh tahun.
Langkah kepolisian ini berawal dari informasi yang disampaikan korban kepada saksi serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jawa Barat.
Korban mengaku sempat melaporkan perbuatan keji yang dialaminya kepada sang ibu, namun respons yang diterima justru mengejutkan.
Ibunya mengabaikan aduan tersebut dan mencetuskan bahwa perbuatan itu tidak apa-apa selama korban tidak hamil.
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menegaskan pihaknya terus mengusut keterlibatan sang ibu dalam perkara ini.
"Ya informasi itu kami dapatkan juga, kami masih mendalaminya. Termasuk menanyakan kepada korban perihal itu, tapi belum bisa karena saat ini kondisinya masih belum stabil," kata Ikhlas saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi pada Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan bahwa ibu korban berpotensi terseret hukum apabila bukti unsur pembiaran tersebut berhasil ditemukan.
"Bisa saja, tapi kami harus dalami juga dari informasi tersebut," kata dia.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Kasus kekerasan seksual ini terungkap berawal dari kondisi korban yang mengalami depresi berat. Korban kemudian mendatangi gereja GBI Lippo Cikarang dan bertemu dengan seorang saksi berinisial LR.
Kepada LR, korban bercerita bahwa ia sering menerima perlakuan kekerasan dari ayah kandungnya.
Awalnya, korban sempat curhat kepada pamannya, W (42). Namun, W yang berstatus duda justru memanfaatkan keprihatinan tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya.
Mendengar kisah tragis IAN, saksi LR bergerak cepat menghubungi LBH APIK Jawa Barat dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk mendampingi korban.
Mereka lalu membuat laporan resmi ke SPKT Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/1458/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat membekuk W (42). Sementara itu, dua pelaku lainnya—termasuk ayah kandung korban—masih dalam buronan.
"Atas laporan itu kami menangkap seorang pelaku inisial W (42) yang merupakan paman korban. Sedangkan dua pelaku lain masih DPO karena kabur," kata Ikhlas.
Aksi Keji Berlangsung Selama 7 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerasan seksual yang dialami korban sudah berlangsung sejak tahun 2017, saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) atau berusia sekitar 12 tahun.
Pada fase awal, tindakan pelaku baru sebatas pelecehan seksual. Persetubuhan pertama kali terjadi pada Juli 2019 saat korban berusia 15 tahun.
Aksi pencabulan ini terus berlanjut hingga terakhir pada Februari 2026 di rumah kontrakan korban yang berlokasi di wilayah Cikarang Selatan.
"Artinya, sekitar 7 tahun korban mengalami kekerasan seksual ini," kata dia.
Modus yang digunakan tersangka W adalah memperlihatkan video porno kepada korban, memberi iming-iming makanan, pakaian, hingga uang tunai, serta menyampaikan bujuk rayu palsu.
"Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar," ungkap Ikhlas, menirukan bujuk rayu pelaku W.
Mengenai alasan di balik aksi bejatnya, kepolisian mengungkapkan bahwa dorongan hawa nafsu menjadi motif utama tersangka.
"Untuk motifnya sendiri dari keterangan tersangka, karena yang bersangkutan sudah cerai dengan istrinya sehingga hasrat biologisnya ini tidak tersalurkan. Nah, melihat keponakannya ini yang seorang perempuan, timbul hawa nafsu tersangka hingga melakukan hal-hal tersebut," beber dia.
Ikhlas menjelaskan perbuatan ini terjadi di rumah kontrakan korban di Cikarang Selatan dengan intensitasnya dalam waktu 3 bulan sebanyak 1 kali.
"Setiap sebelum atau sesudah melakukan perbuatannya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan makanan, membelikan pakaian, hingga memberikan uang dan janji akan bertanggung jawab," ucapnya.
Saat ini, Polres Metro Bekasi masih fokus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang kabur serta memberikan pendampingan pemulihan psikologis bagi korban.