TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan keluarga kandung mengungkap tabir kejahatan seorang pria berinisial RRA alias Robby (43), warga Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polres Mitra, Sulawesi Utara.
Berikut adalah 3 fakta di balik penanganan kasus tersebut:
Berdasarkan penelusuran penyidik, tindakan tidak beradab pelaku terhadap putri kandungnya, yang kini berusia 16 tahun, sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada April 2022 saat sang ibu pergi mengurus dokumen pekerjaan.
Aksi pelaku semakin menjadi-jadi sejak tahun 2024 ketika istrinya resmi bekerja di luar negeri, di mana korban diperlakukan secara tidak manusiawi hampir setiap hari dan dilarang keluar rumah.
Aksi terakhir pelaku tercatat terjadi pada 15 Juli 2026 sebelum korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Mitra.
Selama bertahun-tahun korban tak berdaya menahan penderitaannya akibat teror dan penganiayaan fisik yang dilancarkan oleh pelaku.
Pelaku tak segan-segan memukuli korban hingga memar apabila keinginannya tidak dituruti.
Mantan Kanit Tipiter Polda Sulut membeberkan korban tak berdaya selama bertahun-tahun karena sering dianiaya pelaku.
"Kalau korban tidak menuruti permintaan pelaku akan langsung dipukul sampai memar," ucapnya.
Saat tim Resmob Polres Mitra bergerak untuk melakukan penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Petugas di lapangan lantas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menyasar bagian kaki pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengonfirmasi tindakan tegas tersebut.
"Pelaku terpaksa kita tembak karena mau kabur saat ditangkap," ujar Lutfi.
Ia juga mengutuk keras tindakan pelaku terhadap anak kandungnya.
"Ini tindakan yang sangat-sangat tidak beradab," ucapnya.
"Pelaku akan kita terapkan pasal paling berat," tandas perwira tiga balok tersebut.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini