Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Oknum ASN Dispora Palembang Dihukum 1 Tahun Penjara
tarso romli July 21, 2026 08:27 PM

 

 

Baca juga: Rio Diantar Jaksa ke RS BARI Palembang, Terpidana Kasus Penggelapan yang Jalani Hukuman Kerja Sosial


SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, Kurniati Hasda Ayu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun terkait perkara penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/7/2026).

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Kota Palembang menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas pegawai pada periode Mei hingga Juli 2022.

Kasus bermula ketika terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora, dengan total nilai pemesanan mencapai Rp27,8 juta.

Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan, para pegawai menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.

Namun, dana itu justru tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.