Pastikan Aturan Tak Tumpang Tindih, Kemenkum Jabar Kawal Ketat 4 Produk Hukum Kota Tasikmalaya
bisnistribunjabar July 21, 2026 08:31 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi untuk membahas empat rancangan produk hukum daerah Kota Tasikmalaya pada tanggal 21 Juli 2026 di Ruang Ismail Saleh secara virtual. Kegiatan ini difokuskan pada peninjauan mendalam terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui arahannya menegaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk memastikan kualitas dan sinkronisasi regulasi, pelaksanaan kegiatan teknis ini turut dikawal secara optimal oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja 3 Harmonisasi Kota Tasikmalaya Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. 

Keempat rancangan produk hukum yang diharmonisasi meliputi Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, Raperda tentang Perubahan Nomenklatur P.T. Bank Pembiayaan Syariah Al-Madinah menjadi P.T. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al-Madinah, Raperwal tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Raperwal tentang Pedoman Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.

Tim Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan kritis terhadap draf tersebut, di antaranya keharusan mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur organisasi profesi pada Raperda Pengelolaan Kesehatan. Selain itu, penyusunan Raperwal mengenai perangkat daerah juga diminta untuk mempertimbangkan pedoman dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, khususnya terkait kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 

Dalam pembahasan Raperwal terkait pelimpahan kewenangan kepada camat, Kemenkum Jabar secara khusus menyoroti konstruksi norma Pasal 11 mengenai kedudukan dan pembentukan Tim agar dirumuskan secara lebih tegas agar terintegrasi sistematis dengan mekanisme pembinaan dan pelaporan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran penting, termasuk perwakilan Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, jajaran Asisten Setda Kota Tasikmalaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta para Kepala Badan dan Dinas terkait seperti Bappelitbangda, BKPSDM, BPKAD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Sinergi komprehensif ini diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum yang selaras dan berdampak positif bagi tata kelola administrasi dan pelayanan publik di Kota Tasikmalaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.