9 Desa di Bondowoso Terancam Gagal Cairkan Dana Desa 2026, Ini Penyebabnya
Haorrahman July 21, 2026 08:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Bondowoso terancam belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2026. Penyebabnya, desa-desa tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran sebelumnya.

Sembilan desa tersebut adalah Desa Ramban Kulon (Kecamatan Cermee), Desa Kejawan (Kecamatan Grujugan), Desa Pakuniran dan Desa Tanahwulan (Kecamatan Maesan), Desa Prajekan Kidul (Kecamatan Prajekan), Desa Sempol (Kecamatan Sempol), Desa Purnama (Kecamatan Tegalampel), Desa Pekalangan (Kecamatan Tenggarang), serta Desa Lombok Wetan (Kecamatan Wonosari).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan kendala yang dihadapi masing-masing desa berbeda-beda. Beberapa di antaranya terkait sisa kas tunai yang belum dikembalikan ke rekening kas desa, kegiatan yang belum dilaksanakan, hingga kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Baca juga: Kejati Jatim Periksa Sejumlah Kelompok Tani Bondowoso terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk

Akibatnya, desa-desa tersebut harus melakukan pengembalian anggaran dengan nominal yang bervariasi, mulai sekitar Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.

"Kas tunai ternyata tidak ada di rekeningnya. Dijadikan SiLPA, berarti SiLPA-nya tidak ada di kas desa," ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Mahfud juga mengungkapkan masih ditemukan kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh sejumlah desa.

"Ada juga kelalaian pajak PPh dan PPN yang belum dibayar. Paling kecil kisarannya hampir Rp 100 juta," tambahnya.

Baca juga: PKDI Bondowoso Konsultasi ke Kejari, Perkuat Tata Kelola Desa dan Cegah Kesalahan Dana Desa

Kesalahan Pembayaran Pajak

Menurut Mahfud, sebagian kepala desa beranggapan kewajiban pajak dapat dibayarkan setelah pencairan dana tahap berikutnya menggunakan anggaran yang sedang berjalan.

Padahal, mekanisme tersebut tidak sesuai ketentuan karena pembayaran pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran pada tahun berjalan.

"Pajak itu menjadi satu kesatuan dengan anggaran berjalan," tegasnya.

Baca juga: Mas Rusdi Tekankan Pengawasan dan Sinkronisasi untuk Akuntabilitas Dana Desa


Mahfud menegaskan persoalan tersebut belum otomatis menjadi perkara hukum apabila pemerintah desa segera menyelesaikan kewajiban administrasi dan mengembalikan anggaran yang menjadi tanggungannya.

Sebelumnya, DPMD telah memberikan peringatan sekaligus batas waktu kepada sembilan desa tersebut untuk melengkapi administrasi serta menyelesaikan pengembalian anggaran.

"Secepatnya sembilan desa ini diberi waktu untuk menyelesaikan tanggungan, baik tanggungan administrasi maupun pengembalian anggaran," katanya.

Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, desa-desa yang bersangkutan berpotensi tidak dapat melanjutkan proses pencairan Dana Desa pada tahap berikutnya di tahun 2026.

Baca juga: Hingga Akhir Maret 2026, Baru 52 dari 209 Desa di Bondowoso yang Cairkan Dana Desa

Dana Desa Bertahap

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Desa saat ini dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan pengajuan dari masing-masing desa.

Dengan sistem tersebut, pemerintah desa tidak dapat mencairkan seluruh alokasi dana sekaligus. Saat ini, sejumlah desa lainnya telah memasuki tahapan pencairan dan tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.