TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Lima orang terduga terlibat kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), dititipkan oleh pihak kejaksaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim.
Kelima orang tersangka tadi yakni terdiri dari, SH (PPK), YR pemilik CV Nangkhoda, AG (PPTK Disdik), SB Swasta, dan AF digiring ke mobil tahanan dikawal mobil dinas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim.
Kajari Hamidi melalui penyidik Kejari PALI, Kasi Pidsus Akbari Darnawinsyah, S.H., didampingi Kasi Intel Bayu, resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret proyek-proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI," kata penyidik kejaksaan.
Menurutnya, para tersangka telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp900 juta. Dengan pekerjaan sebanyak 10 proyek yang dikerjakan oleh satu perusahaan yakni CV Nangkhoda.
Kasi Pidsus Akbari Darnawinsyah mengungkapkan para tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan mengondisikan pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan," ucap Akbari saat konferensi pers.
Dalam proses penyidikan, Kejari PALI telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang yang terdiri dari ASN maupun pihak Swasta guna mengumpulkan alat bukti.
"Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak Swasta," katanya sembari membenarkan awalnya 80 saksi namun, kini hanya 76 saksi yang selesai dilakukan pemeriksaan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI dalam perkara tersebut, pihak Kejari belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi," tegas Akbari yang meminta pihak wartawan bersabar kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dan kelima tersangka tadi resmi sementara kita titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim.
(*)