Gelapkan Uang Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, ASN Dispora Palembang Dihukum 1 Tahun Penjara
Slamet Teguh July 21, 2026 09:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, Kurniati Hasda Ayu, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: 2 Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Kota Palembang menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas pegawai pada periode Mei hingga Juli 2022.

Kasus bermula saat terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora.

Total nilai pemesanan mencapai Rp27,8 juta.

Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.

Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono.

Uang tersebut justru diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.