Duduk Perkara Densus 88 Tangkap Seorang Inisial H di Bandar Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 21, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang berinisial H di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Senin (20/7/2026).

Tidak hanya menangkap H, ternyata Densus 88 Antiteror juga meringkus seorang lagi di wilayah Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mayndra Eka Wardhana membenarkan terkait penangkapan dua orang di wilayah berbeda tersebut.

Mayndra juga mengungkap alasan penangkapan itu terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen dan penghasutan melalui platform media sosial (medsos). Kedua orang yang ditangkap itu diduga aktif menyebarkan narasi-narasi radikal di media sosial.

"Tindakan (penangkapan) tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen dan penghasutan melalui platform medsos," kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Ditambahkan Mayndra, belum diketahui keduanya masuk dalam jaringan apa dalam menyebarkan narasi radikalisme hingga terorisme itu.

"Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ucapnya.

Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.

Mayndra mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. 

"Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris," tuturnya.

 "Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.