7 Poin Rekomendasi DPRD Bandar Lampung ke Disdikbud Terkait SPMB SD dan SMP
Noval Andriansyah July 22, 2026 12:38 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung resmi melayangkan deretan rekomendasi tegas yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Baca juga: SPMB SD-SMP 2026 di Bandar Lampung Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Rekomendasi DPRD

Langkah legislatif ini diambil menyusul pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP negeri tahun ajaran 2026 yang dinilai paling buruk dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Poin-poin evaluasi tersebut dirumuskan pasca Komisi IV DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdikbud dan jajaran kepala sekolah.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ahmad Muqhis (Agis), mengonfirmasi bahwa kendati seluruh calon siswa saat ini dipastikan sudah mendapatkan sekolah, perombakan total terhadap regulasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB mutlak dilakukan agar kekacauan serupa tidak terulang.

"Ini adalah pelaksanaan SPMB terparah. Ke depan juknis harus disusun jauh lebih matang dan detail agar tidak meleset jauh saat diimplementasikan di lapangan," ujar Agis, Selasa (21/7/2026).

7 Rekomendasi Utama DPRD Bandar Lampung

Sebagai tindak lanjut evaluasi, Komisi IV menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Disdikbud dengan tujuh poin rekomendasi strategis:

  1. Audit Daya Tampung: Melakukan audit menyeluruh terhadap kapasitas SMP Negeri berdasarkan kondisi riil ruang kelas dan rombongan belajar (rombel).
  2. Proyeksi Pertumbuhan: Menyusun proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan untuk kurun waktu 5–10 tahun ke depan berbasis data pertumbuhan penduduk usia sekolah.
  3. Pemerataan Tenaga Pendidik: Mengoreksi serta mengeliminasi ketimpangan distribusi guru dan tenaga kependidikan antar-sekolah.
  4. Peningkatan Sarpras: Memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pada sekolah-sekolah yang selama ini sepi peminat.
  5. Standarisasi Mutu: Menyusun kebijakan pemerataan mutu agar seluruh sekolah negeri memiliki standar layanan pendidikan yang setara.
  6. Ekspansi Ruang Kelas: Mengkaji penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) hingga pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di kawasan berpopulasi padat.
  7. Transparansi Data: Mendesak Disdikbud menyerahkan laporan evaluasi resmi yang membuka data riil terkait polemik SPMB 2026 tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Laporan evaluasi resmi tersebut harus transparan memuat data riil jumlah siswa yang sempat terlunta-lunta, penyebab utamanya, hingga distribusi kuota per sekolah. Kami butuh keterbukaan data untuk menyusun solusi konkret," tegas Agis.

(Tribunlampung.co.id/Tribun Lampung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.