Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung resmi melayangkan deretan rekomendasi tegas yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Baca juga: SPMB SD-SMP 2026 di Bandar Lampung Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Rekomendasi DPRD
Langkah legislatif ini diambil menyusul pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP negeri tahun ajaran 2026 yang dinilai paling buruk dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Poin-poin evaluasi tersebut dirumuskan pasca Komisi IV DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdikbud dan jajaran kepala sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ahmad Muqhis (Agis), mengonfirmasi bahwa kendati seluruh calon siswa saat ini dipastikan sudah mendapatkan sekolah, perombakan total terhadap regulasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB mutlak dilakukan agar kekacauan serupa tidak terulang.
"Ini adalah pelaksanaan SPMB terparah. Ke depan juknis harus disusun jauh lebih matang dan detail agar tidak meleset jauh saat diimplementasikan di lapangan," ujar Agis, Selasa (21/7/2026).
Sebagai tindak lanjut evaluasi, Komisi IV menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Disdikbud dengan tujuh poin rekomendasi strategis:
"Laporan evaluasi resmi tersebut harus transparan memuat data riil jumlah siswa yang sempat terlunta-lunta, penyebab utamanya, hingga distribusi kuota per sekolah. Kami butuh keterbukaan data untuk menyusun solusi konkret," tegas Agis.
(Tribunlampung.co.id/Tribun Lampung)