Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Terungkap fakta baru dalam sidang lanjutan gugatan masyarakat adat terhadap Bupati Merauke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (21/7/2026).
Pembangunan akses jalan Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke rupanya diawali dari proyek jalan sepanjang 5 kilometer yang dikerjakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2024.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke, Rahmi Abdullah, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta di hadapan majelis hakim.
Rahmi, yang juga menjabat Ketua Tim Teknis Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menjelaskan proyek awal 5 kilometer di Distrik Ilwayab tersebut hanya menggunakan dokumen sederhana.
Baca juga: Sidang PTUN Jayapura Memanas, Pejabat Merauke Ngaku Tak Tahu Pembangunan Jalan 50 Km Sudah Berjalan
Yakni berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) berbentuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Dokumen UKL/UPL tersebut terbit pada Juli 2024 dan persetujuan lingkungan diterbitkan pada 1 Agustus 2024," ujar Rahmi di dalam persidangan.
Ia menambahkan, penyusunan AMDAL untuk kelanjutan proyek jalan 135 kilometer yang membentang dari Distrik Ilwayab hingga Muting mengacu pada Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari RTRW Kabupaten Merauke.
Sesuai aturan, proses ideal penerbitan AMDAL memakan waktu 75 hingga 90 hari, tergantung pemenuhan kelengkapan perbaikan dari pihak pemrakarsa.
Tak Pernah Turun ke Lapangan dan Absen Konsultasi Publik
Namun, di hadapan Majelis Hakim, Rahmi memberikan pengakuan mengejutkan.
Ia mengungkapkan tim teknis Komisi Penilai AMDAL sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi fisik secara langsung ke lokasi proyek.
Pihaknya hanya melakukan penilaian formalitas berdasarkan data dan dokumen yang disajikan oleh Kemenhan selaku pemrakarsa.
"Saya tidak hadir (saat konsultasi publik). Pemeriksaan ini dilakukan lewat dokumen yang diberikan oleh pemrakarsa," aku Rahmi saat ditanya mengenai kehadirannya dalam kegiatan konsultasi publik di Distrik Ilwayab, Kaptel, Ngguti, dan Muting.
Tak hanya itu, DLH Merauke juga diakuinya tidak pernah memeriksa keberadaan dokumen fisik pelepasan kawasan hutan, serta tidak menyeleksi alasan Kemenhan bertindak sebagai pemrakarsa proyek tersebut.
Baca juga: Proyek PSN di Merauke Digugat ke PTUN, Saksi Tergugat Mengaku Belum Pernah Lihat Dokumen AMDAL
Terkait maraknya keluhan dan isu penggusuran lahan warga di sepanjang jalur proyek sejak Agustus 2024, Rahmi mengklaim pihak DLH belum pernah menerima laporan resmi dari masyarakat.
Ia juga membenarkan pengawasan lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan secara periodik dua kali dalam setahun belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sejak masa pra-konstruksi hingga persidangan berlangsung, DLH Merauke belum menerima laporan berkala dari pemrakarsa dan belum pernah melayangkan surat teguran. (*)