SURYA.CO.ID - Peristiwa tragis menimpa seorang advokat muda berinisial RMN yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026). Korban diduga terjatuh dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sosok RMN, yang disebut-sebut sebagai keponakan kandung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Bukan hanya karena kematiannya, RMN juga jadi sorotan karena persoalan hukum yang melilitnya sebelum kejadian tersebut.
Sebelum ditemukan tewas, RMN ternyata sempat terseret dalam laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan honor pengacara (fee lawyer).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hendry Hamonangan Siahaan, yang merupakan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, dilaporkan 22 Mei 2026, saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp3,29 miliar.
Dana tersebut diklaim berasal dari total pembayaran klien sebesar Rp17,5 miliar untuk penanganan perkara korupsi di Semarang pada Maret 2026.
Baca juga: 5 Ucapan Lantang Hotman Paris Saat Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Termasuk Tolak Bayaran
Sebelum identitas RMN menjadi perhatian luas, Hotman Paris melalui kanal YouTube pribadinya sempat mengungkap kegelisahannya.
Hotman menyebut ada salah satu keponakannya yang dilaporkan ke polisi karena masalah honor pengacara bernilai miliaran rupiah.
"Salah satu ponakan saya yang ada di Jakarta diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan honor pengacara Hotman Paris. Kalau cuma Rp200 juta gua maafin, tapi ini miliaran honor Hotman," ungkap Hotman dalam rekaman video tersebut.
Hotman menjelaskan bahwa keponakannya tersebut baru menjalani profesi sebagai advokat selama kurang lebih dua tahun.
Saat itu, Hotman belum bersedia menyebutkan identitas detail karena proses hukum masih berjalan di kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengungkap kronologi dan rangkaian kejadian sebelum RMN ditemukan meninggal dunia.
Diketahui, RMN sebenarnya pernah menetap di apartemen kawasan Setiabudi tersebut selama sekitar satu bulan. Namun, ia sudah tidak lagi menghuni tempat tersebut sejak 10 Juni 2026.
Pada Sabtu (18/7/2026) pagi, RMN kembali mendatangi apartemen itu.
Awalnya, ia sempat dilarang masuk oleh petugas keamanan. Namun, beberapa waktu kemudian ia berhasil masuk dan menggunakan lift menuju lantai 46.
Tak lama setelah itu, RMN diduga terjatuh hingga tubuhnya mengenai balkon lantai dua Hotel The G yang berada di kompleks tersebut.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa korban datang seorang diri ke lokasi kejadian.
Terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat RMN, polisi menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut antara tim penyidik.
Namun, merujuk pada aturan hukum yang berlaku, ada kemungkinan perkara tersebut akan dihentikan.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah perkara dapat dihentikan apabila pihak terlapor meninggal dunia.
"Nanti saya tanyakan penyidik. Tapi kalau sesuai ketentuan KUHAP, apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara dapat dihentikan," pungkas Budi.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kematian sang advokat muda tersebut, sembari memantau perkembangan koordinasi dengan pihak pelapor terkait kelanjutan kasus yang ada.