HINDARI Masalah di Sektor Properti, AREBI Bali Gelar Uji Kompetensi, Begini Konsepnya!
Anak Agung Seri Kusniarti July 21, 2026 09:39 PM

TRIBUN-BALI.COM - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Bali, menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Perantara Perdagangan Properti selama dua hari (21-22 Juli 2026) di Denpasar.  Uji Kompetensi Angkatan I ini diikuti 115 peserta. 

Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD AREBI Bali, I Dewa Gede Oka Darmayasa menjelaskan, para peserta mengerjakan 24 modul yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Mereka harus mengetahui dan bisa mengerjakan semua modul," katanya di sela-sela uji kompetensi anggota AREBI Bali di Kantor Cabang CIMB Niaga Bali, Selasa 21 Juli 2026. 

"Kalau untuk broker properti mengikuti sertifikasi level 6. Sedangkan sertifikasi level 7 untuk tingkat manajerial," lanjutnya. 

Baca juga: KOSTER Dukung DPD REI Bali, Ajak Kadis PUPR Petakan Kawasan di Bali untuk Pemukiman & Peluang Rusun!

Baca juga: RESIKO Tinggi Bisnis Broker Properti di Bali, AREBI Waspada Broker Asing & Upaya Pencucian Uang!

Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Bali, menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Perantara Perdagangan Properti selama dua hari (21-22 Juli 2026) di Denpasar.  Uji Kompetensi Angkatan I ini diikuti 115 peserta.
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Bali, menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Perantara Perdagangan Properti selama dua hari (21-22 Juli 2026) di Denpasar.  Uji Kompetensi Angkatan I ini diikuti 115 peserta. (Tribun Bali/ISTIMEWA)

Uji kompetensi ini disebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/ata Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.

"Permendag itu mengharuskan dalam waktu satu tahun, para broker properti anggota AREBI sudah memiliki sertifikasi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujarnya. 

Salah seorang Asesor yang juga Anggota DPD AREBI Bali, Himwan Pratama Putra di tempat yang sama berharap, proses sertifikasi ini bisa lebih menertibkan industri properti di Indonesia.

Uji kompetensi yang diadakan AREBI Bali, juga untuk menyejajarkan Indonesia dengan negara lain yang sudah lebih dahulu memberlakukan kebijakan sertifikasi bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha. 

"Jadi harapannya semua broker properti bisa tertib secara niaga, dan tertib secara aturan," sebutnya.

"Kita juga tidak menutup mata adanya kasus-kasus mafia tanah. Dengan sertifikasi ini harapannya para broker bekerja dengan disiplin dan taat aturan," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan berharap, dengan uji kompetensi ini para broker properti bisa lebih berintegritas dan selalu menjunjung tinggi kode etik profesi.

Hal itu diyakini berkorelasi dengan peningkatan layanan oleh 121 kantor dengan 1.400 anggota AREBI Bali kepada masyarakat luas.

"Apalagi kita ketahui konsumen properti di Bali tidak hanya masyarakat lokal, akan tetapi juga nasional dan internasional," tuturnya. 

Hikma Gunawan menargetkan, sebanyak 1.000 broker properti di Bali akan mengantongi sertifikat kompetensi hingga akhir tahun 2026. "Sehingga bisa membantu masyarakat untuk mencari properti yang terbaik dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Ditanya konsekuensi bagi broker properti yang tidak mengindahkan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, Hikma mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Namun yang pasti, AREBI Bali disebut telah melakukan sosialisasi masif ihwal penerapan sertifikasi kompetensi bagi broker properti. "Nanti kita akan berkoordinasi dengan Kemendag, untuk memberikan imbauan terlebih dahulu," katanya.

"Tapi kalau mereka terus melanggar, akan diberikan teguran sampai pembekuan usaha," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.