Diculik dan Dianiaya Soal Utang Kuasa Hukum Septian Desak Polda Sulbar Segera Usut Tuntas!
Ilham Mulyawan July 21, 2026 09:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU — Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Septian Eka Putra sejak maret 2026 hingga kini belum menemukan kejelasan, dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat sejak Maret 2026.

Septian sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pria berinisial T.

Baca juga: Kios Milik Mahasiswa di Mamasa Dibobol Maling Rokok dan Uang Ratusan Ribu Rupiah Raib

Baca juga: Kobaran Api Mengamuk dari Atas Bukit di Mapilli Polman Lahan 3 Hektare Warga Terbakar

Kuasa hukum Septian, Ahmad Udin, mengungkapkan kliennya diduga tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga sempat disekap dan dibawa secara paksa dari wilayah Mamuju Tengah ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Menurut Ahmad Udin, kasus tersebut bermula dari persoalan transaksi penjualan barang.

Septian disebut mengambil barang milik terlapor untuk dijual di toko-toko wilayah Topoyo, Mamuju Tengah, dengan sistem pembayaran secara angsuran.

Namun, karena pembayaran hasil penjualan barang tersebut belum diterima secara penuh, terlapor disebut kemudian meminta agar seluruh pembayaran segera diselesaikan.

"Karena belum menerima uang penjualan barang, terlapor kemudian meminta agar dibayar semuanya," ujar Ahmad Udin kepada wartawan tribun-sulbar.com pada selasa (21/7/2026).

Persoalan tersebut kemudian disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap Septian.

Ahmad Udin mengatakan, kliennya didatangi oleh terlapor bersama dua orang lainnya di sebuah penginapan di wilayah Topoyo.

Dua orang tersebut, menurut Ahmad Udin, diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Septian kemudian disebut dibawa secara paksa dari penginapan tersebut.

"Tangannya diikat dan dilakban, kemudian dibawa menggunakan mobil," ungkapnya.

Dalam perjalanan menuju Kabupaten Maros, Septian disebut sempat mengalami pemukulan. Menurut Ahmad Udin, kliennya dipukul menggunakan telepon genggam pada bagian wajah.

"Ada bukti visumnya. HP itu juga kemudian pecah," katanya.

Setibanya di Kabupaten Maros, Septian disebut dibawa ke sebuah tempat gym yang disebut milik terlapor. Selanjutnya, Septian diserahkan kepada pihak kepolisian di Kabupaten Maros.

Namun, menurut Ahmad Udin, Septian dilepaskan karena perkara yang dilaporkan di wilayah tersebut disebut tidak memiliki bukti yang cukup.

"Dilepas karena dianggap tidak cukup bukti," ujarnya.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Septian kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Sulbar.

Belum Ada Tindak Lanjut

Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada 14 Maret 2026. 

Namun, hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan kepada pihak pelapor.

Padahal, peristiwa dugaan penganiayaan itu telah berlangsung sekitar empat bulan lalu.

Kuasa hukum Septian pun mendesak Polda Sulbar segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

"Saya meminta kepada Polda Sulbar agar perkara ini segera diusut. Terlapor yang apabila sudah memenuhi bukti dan unsur tindak pidana, segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.