TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi pria berinisial FR (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terbilang keji.
Ia ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak tirinya.
Dugaan pencabulan anak di bawah umur itu, terungkap saat FR melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya menggunakan balok.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto membenarkan adanya kejadian itu.
Ariyanto menjelaskan, peristiwa memilukan dialami korban terungkap saat terduga pelaku melakukan aksi penganiayaan fisik secara brutal istrinya.
Tindakan kekerasan itu, membuat korban yang masih berusia 9 tahun akhirnya berani buka suara.
"Jadi dia (FR) itu pukuli dulu balok-balok istrinya, terus anaknya ngomong juga bahwa sering dicabuli," katanya Arianto dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek 60 Tahun Diduga Lecehkan 32 Murid SD di Makassar
Mendengar pengakuan jujur yang sangat mengejutkan dari sang anak, sang ibu yang menjadi korban KDRT, pun mendatangi Polrestabes Makassar untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian membawa korban ke petugas medis untuk visum.
Berdasarkan hasil visum medis, kepolisian menemukan fakta hukum bahwa korban telah mengalami tindakan persetubuhan yang tergolong jauh lebih berat.
"Awalnya dia bilang dicabuli, ternyata hasil pemeriksaannya luka disetubuhi, bukan dicabuli," ungkap Ariyanto.
Perwira dua balok di pundak ini mengungkapkan, riwayat kejahatan dan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku sudah berlangsung berulang kali.
Yang mencengangkan diungkap Ariyanto, terduga pelaku sebelumnya juga pernah terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap istri pertamanya.
"Jadi si pelaku ini istri pertamanya dia bunuh. Meninggal, dia (pelaku) dapat vonis enam tahun," bebernya.
Namun mirisnya, masa hukuman yang dijalani FR tidak membuat jerah.
Ia yang kembali menghirup udara bebas, kembali menikah untuk istri keduanya dan lagi-lagi terlibat KDRT.
KDRT yang dilancarkan FR terhadap istri keduanya itu, pun membuat kembali meringkuk di sel tahanan.
"Istri kedua itu dia pukuli, vonis satu tahun lebih. Jadi residivis itu," ungkap Ariyanto.
Setelah bebas, FR kembali menikah untuk ketiga kalinya. Dan istri ketiganya kali ini, pun menjadi korban KDRT.
"Ini lagi korban ketiga, istri ketiganya dia balok-baloki," jelasnya.
Dampak penganiayaan serta rudapaksa yang dilakukan pelaku mengakibatkan sang istri mengalami trauma psikologis.
Bahkan, kondisi psikis korban yang terguncang membuatnya harus dirawat di rumah sakit khusus.
Saat ini korban penganiayaan maupun rudapaksa juga mendapat pendampingan intensif dari tim UPTD PPA Kota Makassar.
"Istri ketiganya sekarang dititip sama UPTD di Rumah Sakit Dadi, stres berat, tidak bisa ngomong," terangnya.
Sementara itu, terduga pelaku saat ini telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kita menahan pelaku di LP persetubuhan anak itu. Kita sudah tahan pelaku, sudah tiga hari," tegas Ariyanto.
Tribun sudah mengonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Aswar terkait bentuk pendampingan yang diberikan.
Namun, Ita mengaku dalam suasana berduka di luar daerah.(*)