Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakoni RS (36) dan AP (38), warga Lampung Tengah, berakhir tragis di balik jeruji besi.
Baca juga: Nekat Curi Sawit PT GMP Dini Hari, 2 Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Kedua pria tersebut tak berkutik usai tepergok basah oleh petugas keamanan (Satpam) PT Gunung Madu Plantations (GMP), saat mengangkut total 22 tandan sawit dari areal perkebunan perusahaan di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Usai dibekuk di lokasi kejadian, tim Satpam perusahaan langsung menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polsek Terusan Nunyai untuk diproses secara hukum.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra membeberkan, penangkapan dilakukan dalam dua rentang waktu terpisah pada malam yang sama.
"Tersangka pertama berinisial RS (36) dibekuk sekitar pukul 01.00 WIB di Divisi II PT GMP saat membawa 11 tandan sawit seberat 180 kg menggunakan motor Honda Supra X 125," ujar Iptu Andri Saputra, Selasa (21/7/2026).
Tak berselang lama, kewaspadaan tim Satpam kembali membuahkan hasil.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas memergoki aksi pelaku kedua, AP (38), yang hendak melarikan 11 tandan sawit seberat 170 kg dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan total 350 kg buah sawit, dua unit sepeda motor, dua buah gergaji, serta sebilah golok yang dipakai untuk memanen hasil curian secara sepihak.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui nekat memanfaatkan situasi kebun yang sepi di malam hari demi impian meraup uang secara instan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatan nekat tersebut, mereka kami jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat serta ketelitian personel keamanan PT GMP dalam menjaga kondusifitas dan keamanan obyek vital di wilayah hukum setempat.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)