Garang Saat Beraksi, Begal Asal Sukadana Lampung Timur Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 21, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil meringkus orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Tekab 308 Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Curas di Negara Nabung, Satu DPO

Pelaku berinisial PA (29) warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ini tidak melawan saat diringkus polisi di rumahnya.

Padahal saat beraksi, PA dan sejumlah rekannya terkesan garang bahkan tidak segan melukai korbannya. Atas perbuatan pelaku, korban dan keluarganya merasa terancam.

Ironisnya kejadian tersebut mengakibatkan kerugian korban hingga senilai Rp35 juta karena iPhone 15 dan gelang emas putih milik korban raib.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.05 WIB saat korban bersama keluarganya mengendarai mobil dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan, perjalanan korban tiba-tiba diadang oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam.

"Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang laki-laki lain yang telah bersiap di lokasi kejadian," kata Iksir, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, salah satu pelaku kemudian memukul wajah korban menggunakan helm hingga korban dan keluarganya berada dalam kondisi terancam.

Beruntung, anggota Polres Lampung Timur yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.

Namun, setelah memeriksa barang bawaannya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga di dalam mobil telah hilang.

"Barang yang hilang meliputi satu unit telepon seluler iPhone 15 warna biru serta satu buah gelang emas putih, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp35 juta," ujar Iksir.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, di kediamannya tanpa perlawanan.

"Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA di kediamannya tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," kata Iksir.

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.