TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah perusahaan di Pekanbaru belum mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mereka mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Pekanbaru.
Para pekerja semestinya memiliki jaminan kesehatan sebagai peserta penerima upah.
Namun sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru ternyata belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Disnaker Pekanbaru sudah melakukan pemanggilan pada pekan kemarin.
Mereka sudah melayangkan panggilan terhadap 12 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.
Namun belum semuanya memenuhi panggilan dari Disnaker Pekanbaru.
Pemanggilan perusahaan ini sesuai data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kita sudah panggil sekitar 12 perusahaan, tapi belum semua yang hadir," tegas Kepala Disnaker Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, sejumlah perusahaan beralasan bahwa sejumlah pekerja yang belum terdaftar di JKN sudah berhenti.
Ia menyebut ada juga datanya tidak valid seperti yang disampaikan BPJS kesehatan.
Iwan menyebut pemanggilan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di JKN bakal berlanjut.
Ia mengatakan pemanggilan ini sekaligus untuk sinkronisasi data karyawan antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan.
"Kami juga masih menunggu data dari BPJS Kesehatan, bagi yang belum hadir bakal kami buat undangan pemanggilan kembali," paparnya.
Kewajiban Perusahaan
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahaan/pemberi kerja WAJIB mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sejak hari pertama hubungan kerja berlangsung.
Dasar Hukum :
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Pasal 15 ayat (1): Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan teknis BPJS Kesehatan lainnya
Siapa Saja yang Wajib Didaftarkan?
Semua pekerja yang memiliki hubungan kerja, tanpa batas minimal jumlah karyawan :
- Pekerja tetap, kontrak, harian, borongan, magang, dan percobaan
- Pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
- Termasuk anggota keluarga pekerja (pasangan, anak hingga 3 orang, dan orang tua/mertua jika ditambahkan)
- Batas waktu pendaftaran: paling lambat 30 hari sejak pekerja mulai bekerja.
Besaran Iuran dan Pembagian Biaya
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
- Total iuran: 5 persen dari upah bulanan (maksimal hitungan upah Rp12.000.000)
- 4 % ditanggung perusahaan
- 1 % dipotong dari gaji pekerja
- Iuran ini mencakup perlindungan untuk pekerja dan maksimal 5 anggota keluarga inti.
Sanksi Jika Melalaikan Kewajiban
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau menunggak iuran dapat dikenakan :
1. Sanksi Administratif :
- Teguran tertulis
- Denda keterlambatan iuran sebesar 2 % per bulan dari jumlah tunggakan
- Pembatasan atau penghentian layanan perizinan usaha
- Rekomendasi pencabutan izin usaha jika tetap tidak mematuhi
2. Tanggung Jawab Penggantian Biaya :
Seluruh biaya pelayanan kesehatan pekerja yang seharusnya ditanggung JKN harus dibayar penuh oleh perusahaan
3. Sanksi Pidana :
Ancaman penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1.000.000.000 sesuai ketentuan UU
Hak Pekerja yang Tidak Didaftarkan
Jika perusahaan lalai, pekerja berhak :
- Melaporkan ke BPJS Kesehatan atau Dinas Tenaga Kerja setempat
- Meminta perusahaan membayar seluruh biaya pengobatan yang timbul selama belum terdaftar
- Meminta pendaftaran segera dilakukan secara surut hingga hari mulai bekerja
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )