Konflik Lahan PT DSI Masuk Babak Baru, Tim Penyelesaian Konflik Pemkab Siak Lakukan Inverval
Nolpitos Hendri July 21, 2026 11:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Upaya menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan PT Duta Swakarya Indah atau PT DSI kembali bergulir dan mulai memasuki babak baru.

Setelah sempat tertunda akibat kendala teknis, Pemerintah Kabupaten Siak melanjutkan proses inventarisasi, verifikasi dan validasi (Inverval) terhadap lahan garapan warga yang berada di dalam areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.

Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan (Adwil) Setdakab Siak, Asrafli, mengatakan kegiatan lanjutan tersebut dilaksanakan selama 30 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 20 Agustus 2026.

Sebelumnya, proses verifikasi sempat dihentikan sementara karena kendala teknis dan tim difokuskan menyelesaikan kegiatan verifikasi di kawasan KITB.

“Ya, hari ini melanjutkan kegiatan inventarisasi, verifikasi dan validasi terhadap lahan garapan masyarakat di dalam areal IUP PT DSI. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan Kabupaten Siak,” kata Asrafli, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, tim melakukan pencocokan antara data yuridis dan kondisi fisik lahan di lapangan.

Dokumen yang diverifikasi meliputi Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), maupun dokumen penguasaan lainnya yang dimiliki masyarakat.

Selain memeriksa dokumen, tim juga melakukan peninjauan lapangan, pengukuran objek tanah, serta pendataan subjek yang menguasai lahan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan sehingga menjadi dasar penyelesaian konflik secara objektif.

“Kami ingin memastikan setiap bidang tanah yang diverifikasi benar-benar sesuai antara dokumen dan kondisi fisiknya. Hasil kegiatan ini nantinya menjadi dasar dalam proses penyelesaian konflik pertanahan,” ujar Asrafli.

Sebelumnya, kegiatan Inverval dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Siak Nomor 500.17/ADWIL FP/11 tertanggal 20 Mei 2026.

Tahap awal berlangsung pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026 dan mencakup sembilan kampung serta kelurahan di tiga kecamatan, yakni Kampung Sri Gemilang, Rantau Panjang, Sengkemang, Merempan Hilir, Teluk Merempan, Kelurahan Mempura, Kampung Tengah, Benteng Hulu, dan Kampung Dayun.

Di Kampung Dayun, Penghulu Dayun Nasya Nugrik bahkan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 140/KD-SET/3 tertanggal 20 Mei 2026 untuk menugaskan lima orang mendampingi tim di lapangan.

Mereka bertugas mengikuti inventarisasi, verifikasi, validasi, peninjauan lapangan, pengukuran objek, hingga pendataan subjek terhadap lahan garapan masyarakat di dalam areal IUP PT DSI.

Data yang dihimpun Pemkab Siak menunjukkan PT DSI memiliki izin lokasi seluas 8.000 hektare dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan yang sama.

Namun hingga kini perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Realisasi pengelolaan kebun perusahaan juga masih jauh dari luas izin yang dimiliki.

Dari total 8.000 hektare IUP, lahan yang telah digarap perusahaan diperkirakan baru sekitar 2.800 hektare atau belum mencapai 50 persen.

Pada areal yang belum dikelola itulah banyak ditemukan lahan garapan masyarakat yang tumpang tindih dengan izin perusahaan dan telah memicu konflik agraria selama bertahun-tahun.

Melalui kelanjutan proses verifikasi dan validasi ini, Pemkab Siak ingin seluruh data kepemilikan maupun penguasaan lahan dapat dipastikan secara akurat.

Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam merumuskan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.