Takut Dicopot, Benny Nasution Ungkap Peran Kahiyang di Medan Fashion Festival
AbdiTumanggor July 21, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com – Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan mengaku terpaksa melaksanakan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 karena takut dicopot dari jabatannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Benny saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Sulhanuddin.

Dalam persidangan, Benny menyebut nama Kahiyang Ayu, istri Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution.

Ia mengaku diminta menemui Kahiyang, yang kemudian meminta dirinya mengadakan kegiatan festival.

“Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Saat itu, Ibu bilang, ‘Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?’ Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Ibu Kahiyang,” ungkap Benny.

Benny menambahkan, jika acara tidak dilaksanakan sesuai permintaan, dirinya bersama pejabat lain akan dicopot dari jabatan.

“Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot,” ujarnya.

Hakim Asad Rahim Lubis menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa para pejabat terlalu takut kepada Bobby Nasution.

“Kalian terlalu takut sama Bobby,” kata hakim Asad.

Dalam perkara ini, terdakwa terdiri dari:

1. Benny Iskandar Nasution (mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan)

2. Erwin Saleh (Kepala Dinas Perhubungan)

3. Anwar Syarif (Kabid Koperasi UKM sekaligus PPTK)

4. Mhd Hamdani (Direktur CV Global Mandiri)

Kasus bermula pada tahun 2024 ketika Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menerima anggaran Rp5.195.523.568 dari APBD Kota Medan untuk kegiatan MFF.

Harga perkiraan sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp4.857.315.650.

Kegiatan MFF dilaksanakan pada 10–13 Juli 2024 di Hotel Santika Medan, menampilkan karya desainer lokal dan nasional serta bakat model dari Kota Medan maupun nasional.

Dalam kontrak pekerjaan, terdapat item kursi yang sebenarnya sudah disediakan pihak hotel.

Meski demikian, kegiatan tetap dicairkan dengan total Rp4.854.339.300.

Nilai pekerjaan yang diketahui vendor sebesar Rp3.378.207.522, sementara sisanya Rp1.476.131.778 menjadi selisih yang dipersoalkan.

Selain itu, Benny meminta sejumlah pembayaran kepada Mhd Hamdani, antara lain:

- Fee loading Hotel Santika Dyandra (masih tertunggak Rp70.000.000)

- Honorarium koreografer dan music director fashion show

- Honorarium desainer nasional, termasuk Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Profil Singkat Benny Iskandar Nasution

Nama Lengkap: Benny Iskandar Nasution

Tempat/Tahun Lahir: Medan, 1976 (usia 50 tahun pada 2026)

Karier PNS:

- Menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak Maret 1996.

- Pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Medan sebelum dilantik menjadi Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan oleh Bobby Nasution (2021).

- Kedekatan Politik: Termasuk dalam lingkaran kepala dinas yang tidak pernah diganti atau dirotasi selama masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan. 

Jabatan dan Kasus:

- Jabatan terakhir: Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

- Kasus: Didakwa melakukan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Peran dalam kasus:

- Diduga menerima fee dari vendor CV Global Mandiri sebesar Rp645 juta.

- Mengaku terpaksa melaksanakan festival karena ancaman pencopotan jabatan dari Kahiyang Ayu.

Harta Kekayaan (LHKPN 2024)

Total harta: Rp1,324 miliar.

Rincian:

- Tanah dan bangunan di Medan senilai Rp800 juta.

- Mobil senilai Rp386 juta.

- Harta bergerak lainnya Rp482,5 juta.

- Kas dan setara kas Rp166 juta.

- Hutang Rp510 juta.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca juga: Mantan Kadis Koperasi Cerita Instruksi Kahiyang Ayu saat Sidang Korupsi Medan Fashion 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.