Sebuah desa cantik di kawasan Danau Como, Italia, kini mengambil tindakan tegas demi menekan dampak buruk dari lonjakan turis. Tak boleh bertelanjang dada di tempat umum.
Otoritas Desa Varrena resmi menerbitkan sederet aturan baru yang cukup ketat. Dari sekian banyak kebijakan yang dibuat, ada satu aturan unik yang mendadak jadi sorotan publik.
Pemerintah setempat melarang keras siapa saja berkeliaran di area Varenna tanpa busana atas alias bertelanjang dada, maupun hanya mengenakan pakaian renang, seperti dikutip dari pada Selasa (21/7/2026).
Para turis sebenarnya masih diizinkan memakai pakaian minim saat berada di area pantai, dermaga, atau tempat berlabuh perahu. Namun, cerita akan berbeda jika mereka nekat berjalan-jalan dengan pakaian terbuka di luar kawasan tersebut. Wisatawan yang tidak menutup dada di tempat umum bakal langsung dijatuhi denda sebesar 50 hingga 200 euro, yang jika dikonversikan ke dalam mata uang lokal setara dengan Rp895.000 hingga Rp3.580.000 jika dirupiahkan.
Kebijakan anyar ini tercantum secara resmi di situs pariwisata Varenna sebagai bentuk revisi atau amandemen terhadap peraturan kepolisian perkotaan. Aturan ketertiban ini diketahui sudah mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 27 Juni lalu.
Selain menyasar cara berpakaian turis, aturan ini juga memperketat ruang gerak rombongan tur yang didampingi pemandu wisata. Jumlah peserta dalam satu rombongan kini dibatasi maksimal 25 orang saja. Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara atau mikrofon juga resmi dilarang keras demi menjaga ketenangan serta mencegah polusi suara yang berlebihan di kawasan pemukiman.
Pemandu wisata yang tertangkap tangan melanggar aturan ini bakal menghadapi sanksi yang cukup berat. Mereka terancam denda mulai dari 100 hingga 400 euro (Rp 1.790.000-7.160.000). Tidak berhenti di situ, pemandu yang membandel juga berisiko dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan memimpin rombongan tur di destinasi tersebut selama beberapa bulan.
Rombongan turis juga dilarang keras mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain di fasilitas umum. Mereka sama sekali tidak diperbolehkan berhenti secara bergerombol, nongkrong, atau berkumpul hingga menutupi akses jalanan kota, alun-alun, maupun jembatan-jembatan tertentu.
Langkah tegas yang diambil oleh Varenna ini sebenarnya bukanlah hal baru di Benua Biru. Banyak destinasi wisata populer lainnya di Eropa, seperti Kota Sorrento di Italia dan Narbonne di Prancis, yang juga sudah menerapkan ancaman denda serupa bagi para turis yang kedapatan berpakaian kurang sopan saat berada di tengah kota.





