Bandung Darurat Aksi Kejahatan, Pengamat Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri dalam Melawan Begal
Seli Andina Miranti July 22, 2026 12:11 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Sosial Universitas Padjadjaran Herry Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan imbauan melawan pelaku begal sebagai pembenaran untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

Menurutnya, penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat, meski warga diperbolehkan melakukan perlawanan secara tegas dan terukur saat menghadapi aksi kejahatan.

Baca juga: Begal Makin Marak di Bandung, Warga Boleh Lawan Asalkan Tak Buat Pelaku Tewas

Herry mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua sisi, yakni dampak positif dan negatif.

Dari sisi positif, dia menilai imbauan tersebut merupakan bentuk respons terhadap meningkatnya aksi kriminalitas yang terjadi pada malam hari di Bandung.

"Respons ini bisa menghasilkan dua efek. Pertama, efek kolektivitas. Masyarakat bergerak, tidak tinggal diam, siap membela diri dan menjaga ketertiban. Ini bisa menjadi efek kejut bagi pelaku kejahatan," kata Herry, Selasa (21/7/2026). 

Efek kedua adalah munculnya rasa gentar di kalangan pelaku kriminal. Menurutnya, pelaku akan berpikir ulang ketika mengetahui masyarakat tidak lagi bersikap pasif dan siap memberikan perlawanan.

"Mereka akan berpikir ulang karena masyarakat yang tadinya dianggap pasif ternyata bisa menghimpun kekuatan menjadi gerakan yang aktif," ujarnya.

Namun, Herry mengingatkan adanya potensi dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah munculnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri.

Menurutnya, batas kewenangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kabur ketika masyarakat didorong untuk melakukan perlawanan.

"Anjuran ini menjadi abu-abu. Sampai mana batas kewenangan masyarakat dan sampai mana kewenangan aparat penegak hukum. Ini seolah-olah bisa menghalalkan upaya main hakim sendiri, dan itu sangat berbahaya," katanya.

Dia juga menilai imbauan tersebut berpotensi meningkatkan aksi kekerasan. Sebab, tidak semua warga mampu mengendalikan diri ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan.

"Masyarakat seperti diberi ruang untuk melakukan kekerasan. Mereka bisa menganggap ada lampu hijau untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Ungkap Penyebab Maraknya Begal dan Kejahatan Lain di Bandung, Bukan hanya Faktor Ekonomi

Dikatakan Herry,  batasan "tidak sampai meninggal" juga masih terlalu kabur. Menurutnya, tidak ada penjelasan mengenai sejauh mana tindakan yang masih dapat dibenarkan.

"Batasnya hanya disebut tidak sampai meninggal. Apakah sampai babak belur atau cacat, itu tidak dijelaskan secara rinci. Ini yang berbahaya karena bisa memicu meningkatnya aksi kekerasan," katanya.

Selain itu, Herry mengingatkan imbauan tersebut juga dapat memunculkan rasa khawatir berlebihan di tengah masyarakat. 
Kondisi itu bisa membuat warga menganggap situasi keamanan sudah berada di luar kondisi normal.

"Masyarakat bisa berpikir seolah-olah sudah harus berperang atau mengangkat senjata. Ini bisa menjadi kondisi hiperrealitas, ketika persepsi masyarakat terhadap ancaman menjadi jauh lebih besar," ujarnya.

Akibatnya, sebagian warga mungkin memilih membatalkan aktivitas di luar rumah karena menganggap situasi sudah sangat membahayakan.

Di sisi lain, Herry juga mengingatkan kemungkinan pelaku kejahatan justru meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan diri lebih matang jika mengetahui masyarakat akan melakukan perlawanan.

"Kalau tingkat kenekatan mereka lebih tinggi, mereka bisa mempersiapkan diri lebih baik, membawa lebih banyak orang atau senjata yang lebih berbahaya. Ini juga harus diantisipasi," katanya.

Karena itu, Herry menilai upaya membangun kesiapsiagaan masyarakat tetap diperlukan, tetapi penegakan hukum harus tetap menjadi kewenangan aparat.

"Kembalikan urusan penegakan hukum kepada pihak yang memang memiliki kewenangan. Masyarakat perlu membangun kesiapsiagaan, tetapi penindakan tetap dilakukan oleh aparat," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Herry juga mendorong pengurus lingkungan, mulai dari RT dan RW, memperkuat pendataan warga, termasuk membuat pencatatan yang lebih rinci terhadap aktivitas warga pada malam hari.

Baca juga: Prinsip Warga Jaga Warga Dapat Sentimen Negatif Saat Bandung Rawan Begal, Farhan: Hati-hati Lho

Menurutnya, kepedulian kolektif masyarakat dapat menjadi basis data awal untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan.

"Pengelola warga perlu memiliki data, siapa yang belum pulang, siapa yang sering berkeliaran pada malam hari. Dari situ bisa diketahui kondisi warga di tingkat paling bawah, sekaligus menjadi dasar melihat apakah pelaku kejahatan berasal dari lingkungan setempat atau dari luar daerah," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.