TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hampir setahun setelah 21.801 motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun dibeli pada era Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, nasib aset tersebut masih belum jelas.
Ribuan motor yang semula disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu kini menjadi barang bukti perkara korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), memaksa pemerintah mencari skema pemanfaatan agar tidak menjadi barang mubazir.
Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dugaan intervensi Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 motor listrik tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat mengeklaim harga beli sekitar Rp42 juta per unit sudah di bawah pasaran untuk menjangkau daerah terpencil.
Namun, Kejagung menilai pengadaan itu cacat hukum. Pemenang proyek, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), bukan agen pemegang merek resmi dan tidak memiliki fasilitas purnajual.
Kasus ini turut menyeret dugaan mark-up pada pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi.
Total ada tujuh tersangka yang telah dijerat Kejagung, termasuk tiga mantan petinggi BGN yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN) serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca juga: Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru BGN usai Kasus Korupsi MBG, Ini Rekam Jejaknya
Ribuan motor listrik berlogo BGN itu sebelumnya dipantau menumpuk hingga meluber ke halaman luar gudang Emmo Electric Mobility di Sentul, Bogor, ditutup kain jaring hitam di samping truk kontainer PT YAT yang terparkir tanpa aktivitas.
Pada Rabu (17/6/2026), penyidik Kejagung resmi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyegelan.
"Iya, untuk mengecek jumlah dan penyegelan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Keesokan harinya, suasana gudang tampak lengang dengan garis segel Kejagung yang melintang di antara deretan motor trail dan bebek listrik.
Sebelum disegel, mantan Kepala KSP Dudung Abdurachman sempat mengusulkan agar motor dicicil oleh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Usulan serupa muncul untuk menghibahkan aset tersebut kepada guru honorer, yang turut didukung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan pihaknya masih mengkaji berbagai usulan dari kementerian, lembaga, hingga kalangan guru.
"Kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, di antaranya dari Kemendukbangga, lalu Kementerian Pertanian, dari guru juga sempat ada," ujar Agustina di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Agustina menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemanfaatan ribuan motor listrik bukan berada di tangan BGN, melainkan akan ditentukan melalui kajian tim Presiden.
"Tapi kembali, silakan mengajukan kata Pak Presiden. Silakan kementerian yang membutuhkan apa, nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja," ujarnya.
Ia mengakui peruntukan awal motor untuk Kepala SPPG kurang tepat karena tugas mereka lebih banyak melakukan pengawasan di dalam ruangan.
Selain itu, kendala teknis turut menjadi pertimbangan, mulai dari spesifikasi motor trail yang dinilai kurang cocok untuk ibu-ibu hingga terbatasnya fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di daerah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Vendor Motor Listrik
Agustina juga mengungkapkan pengadaan tersebut diawali pembayaran uang muka sebesar Rp245 miliar pada 2025 dan baru dilunasi oleh manajemen baru BGN pada 2026. Kendati telah lunas, ribuan motor tersebut belum berstatus sebagai aset definitif karena masih berproses di ranah hukum.
"Intinya akan kita manfaatkan, tapi mungkin nggak semua juga untuk MBG. Karena itu sudah dibayar oleh uang negara," pungkasnya.
Kasus ini menyisakan persoalan pelik terkait akuntabilitas anggaran negara. Di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah dituntut memastikan ribuan motor senilai Rp1 triliun tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa melanggar koridor hukum.