BANGKAPOS.COM - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi mendadak menjadi sorotan usai diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi kursi panas Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Di tengah kabar rotasi tersebut, rekam jejak LHKPN mantan penyidik kasus korupsi PT Timah ini ikut terkuak, dengan total kekayaan bersih mencapai Rp3,6 miliar dan catatan utang senilai Rp1,2 miliar.
Kuntadi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 3.677.081.787 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026.
Baca juga: Kejagung Takut Tahan Febrie Adriansyah? IPW Desak Presiden Prabowo Serahkan Kasus ke KPK
Kuntadi merupakan sosok yang disebut diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menggantikan Febrie Adriansyah.
Berdasarkan LHKPN yang disetor saat menjabat sebagai kepala BPA itu, aset terbesar yang dimiliki Kuntadi berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 4.263.535.000.
Dia tercatat memiliki 7 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi yaitu, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok.
Febrie Adriansyah Dicegah Keluar Negeri, di Mana Posisinya Sekarang?
Seluruh aset tersebut memiliki keterangan hasil sendiri.
Selain itu, Kuntadi memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 99.500.000.
Dia tercatat memiliki motor Vespa merek Piaggio dengan keterangan warisan senilai Rp 14.500.000; kemudian mobil merek Ford Ecosport dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 85.000.000.
Tak hanya itu, Kuntadi tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 366.706.787.
Dia tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Namun, dia punya utang sebesar Rp 1,2 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan Kuntadi mencapai Rp 3.677.081.787.
Kabar bahwa Kuntadi akan menjadi Jampidsus baru muncul setelah tersebarnnya surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 di media sosial.
Surat itu usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I Kejaksaan Agung, termasuk mengusulkan Kuntadi yang kini menjabat Kepala BPA menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Surat tersebut juga menyebut usulan itu merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026.
Pihak Kejaksaan Agung tidak membenarkan atau membantah terkait adanya surat tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima usulan agar mantan anak buah Febrie Adriansyah, Kuntadi, menjadi Jampidsus baru.
Prasetyo menjelaskan, surat itu disampaikan Jaksa Agung kepada Prabowo pada Selasa (14/7/2026) kemarin.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa tanggal 15, per kemarin selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi kirim surat ke Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus, yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo.
Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa.
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu memiliki rekam jejak panjang di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu resmi menjabat Kepala BPA Kejaksaan Agung setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.
Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai dari berbagai jabatan strategis.
Ia pernah dipercaya menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pada 2018, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setahun kemudian, Kuntadi dipercaya menduduki jabatan Asisten Umum Jaksa Agung. Kariernya terus menanjak ketika pada 2022 ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Di posisi tersebut, Kuntadi memimpin sejumlah penyidikan perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, antara lain kasus korupsi menara BTS, korupsi ekspor sawit, dan korupsi PT Timah.
(Kompas/Bangkapos.com)