SURYA.CO.ID - Menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim.
Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memberikan keringanan (rukhshah) bagi mereka yang berada dalam kondisi berat, termasuk ibu yang sedang menyusui.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai ketentuan, cara mengganti (qadha), hingga aturan membayar fidyah bagi umat Islam yang memiliki utang puasa qadha..
Dalam ilmu fikih (khususnya Madzhab Syafi'i yang umum dianut di Indonesia), ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa.
Namun, kewajiban menggantinya bergantung pada alasan mengapa puasa tersebut ditinggalkan.
Ada dua kategori utama yang perlu Anda pahami.
Khawatir pada Kesehatan Ibu
Jika Anda tidak berpuasa karena kondisi fisik yang sangat lemah, sakit, atau merasa tidak berdaya jika harus berpuasa sambil menyusui.
1. Kewajiban: Hanya wajib qadha (mengganti puasa di hari lain sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan).
2. Fidyah: Tidak perlu membayar fidyah.
2. Khawatir pada Kesehatan Bayi
Jika kondisi fisik sebenarnya kuat, namun Anda khawatir jika berpuasa maka produksi ASI akan berkurang, bayi menjadi lemas, atau nutrisi bayi terganggu.
Qadha puasa dilakukan dengan berpuasa seperti biasa di luar bulan Ramadan.
1. Waktu Pelaksanaan: Bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari yang diharamkan (Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik). Batas waktunya adalah sebelum masuk bulan Ramadan tahun berikutnya.
2. Niat Qadha: Niat harus dilakukan pada malam hari sebelum subuh. Berikut lafalnya:
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ."
Artinya:
"Aku berniat mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala."
Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin.
Besar Fidyah: 1 mud untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.Ukuran: 1 mud setara dengan ±675 gram atau jika dibulatkan untuk kehati-hatian menjadi 1 kg beras.
Waktu Pembayaran: Boleh dibayarkan per hari setelah Anda batal puasa, atau dikumpulkan sekaligus di akhir bulan Ramadan atau setelahnya.
Bolehkah dengan Uang? Menurut Madzhab Syafi'i, fidyah harus berupa bahan pangan pokok (beras). Namun, Madzhab Hanafi membolehkan penggunaan uang senilai harga makanan pokok.