SURYA.CO.ID, GRESIK – Tersangka Agus Priyono (56), warga Kabupaten Lamongan staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, yang terseret kasus dugaan Pemalsuan dan Penipuan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) di Pemkab Gresik mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/7/2026).
Aksi serang balik dari balik sel tahanan ini langsung menggemparkan publik serta jajaran pejabat Pemkab Gresik.
Tersangka menuntut ganti rugi imateril fantastis sebesar Rp1 Miliar kepada para pihak yang diseret ke meja hijau.
Langkah berani ini diambil demi memperjuangkan hak hukum penggugat di tengah proses pidana yang sedang berjalan.
Baca juga: Kesaksian Kepala Desa Syok jadi Korban Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Telanjur Setor Rp 125 Juta
Kuasa hukum penggugat yaitu Sodikin mengatakan, gugatan PMH ditujukan kepada para tergugat.
Mulai tergugat 1 yaitu Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kemudian, istri Antoni tergugat 2 yaitu Refystia Agistyan Rossika.
Selain itu, tergugat 3 yaitu Bupati Gresik dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemda Gresik.
Selanjutnya, tergugat 4 yaitu Kepala Polisi Republik Indonesia dalam hal ini Kepala Polisi Daerah Jawa Timur dalam hal ini adalah Kepala Polisi Resort Gresik.
Sedangkan tergugat 5 yaitu Kepala Kejaksaan Agung RI dalam hal ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
"Gugatan tersebut diajukan sebagai hak masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga, para pihak digugat oleh klien saya (Agus Priyono)," kata Sodikin.
Dalam gugatan itu diajukan tersangka Agus Priyono, karena diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan dan penipuan terhadap calom PPPK di Pemkab Gresik.
Sehingga, penggugat mengajukan kepada para pihak dengan tuntutan kerugian imateril sebesar Rp 1 Miliar.
"Ini adalah hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan, semoga dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik," katanya.
Baca juga: Terbongkar di Sidang, Siasat Licik Eks PNS Gresik Bikin SK ASN Palsu Modal Rp 16 Ribu
Namun, dari sidang perdana gugatan PMH itu, sidang yang dipimpin hakim tunggal PN Gresik yaitu M. Aunur Rofiq dilakukan mediasi.
Dalam mediasi itu ditunda, sebab Hakim Mediator mengharapkan penggugat hadir langsung di Pengadilan.
Sementara penggugat dalam penahanan penyidik Polres Gresik.
"Sidang didunda pekan depan, Hamim Mediator mengharapkan penggugat hadir langsung ke Pengadilan. Sementara, tersangka masih ditahan di Mapolres Gresik," kata Sodikin usai persidangan.
Sementara para tergugat ikut mendukung upaya Hakim Mediator yang meminta pemohon pengadilan dikabulkan.
"Hasil mediasi belum ada titik kesepakatan, sebab hakim memimta prinsipal hadir langsung ke Pengadilan," kata Debby Puspita Sari, kuasa hukum tergugat 1 dan 2.
Diketahui, saat ini penggugat yaitu Agus Priyono sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan SK PPPK di Pemkab Gresik bersama terdakwa Antoni yang sudah menjalani sidang di PN Gresik.