Di antaranya ada kecelakaan motor Honda Beat dan Honda Tiger di Ponorogo.
Selanjutnya ada pria tuna netra dituntut penjara akibat KDRT.
Hingga Pemprov Jatim minta BGN beri kepastian ke dapur MBG yang dimoratorium.
Berikut selengkapnya:
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di depan MJ Tea & Eatery, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Korban dalam kecelakaan ini terdiri dari dua pengendara sepeda motor serta seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang saat itu dibonceng menggunakan Honda Beat.
Benturan keras juga menyebabkan seorang pria berusia 35 tahun tergeletak di tengah jalan sebelum akhirnya dievakuasi warga.
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan kepada para korban sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Penyelidikan awal menunjukkan kecelakaan diduga terjadi saat salah satu pengendara berusaha memutar balik arah sehingga terjadi benturan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Ponorogo, 3 Orang Dilarikan ke Puskesmas
Salah seorang warga, Beni, mengatakan saat melintas di lokasi kejadian, para korban sudah berada di badan jalan dalam kondisi terluka.
"Saya pas melintas itu para korban sudah tergeletak. Langsung laporan polisi. Ada tiga korban luka," ungkap Beni di lokasi kejadian, Senin malam.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Kholik, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Menurutnya, petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Habis dapat laporan kami meluncur. Ada tiga korban luka," kata Iptu Abdul Kholik, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 4591 WB yang dikendarai Sri Endah Dwi Hanyani melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sekitar 10 kilometer per jam. Saat itu, ia membonceng anaknya, AL.
Di waktu bersamaan, sepeda motor Honda Tiger bernomor polisi AE 2874 WI yang dikendarai Gerindra Asep Prestadin melaju dari arah berlawanan, yakni utara menuju selatan.
Menurut Abdul Kholik, kecelakaan terjadi ketika pengendara Honda Beat hendak berputar balik ke arah selatan.
"Saat tiba di lokasi pengendara Honda Beat ingin putar balik ke arah selatan. Namun terserempet oleh sepeda motor Honda Tiger," tegasnya.
Akibat benturan tersebut, ketiga korban terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka-luka.
Polisi mencatat pengendara Honda Beat, Sri Endah Dwi Hanyani, mengalami luka memar pada tangan kanan dan dalam kondisi sadar.
Sementara penumpangnya, AL yang masih berusia 7 tahun, mengalami luka memar pada bagian perut dan juga dalam kondisi sadar.
Adapun pengendara Honda Tiger, Gerindra Asep Prestadin, mengalami luka robek pada pelipis kanan, mengeluarkan darah dari mulut serta kedua telinga, dan luka lecet pada tangan kiri.
"Korban telah dibawa ke rumah sakit. Sedangkan untuk kedua sepeda motor diamankan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo," pungkas Abdul Kholik.
Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang pria penyandang tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), kini telah memasuki babak akhir.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/7/2026), Terdakwa pria tunanetra resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hasanuddin Tandilolo, menyatakan dalam amar tuntutannya bahwa Terdakwa Jefta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Hasan menyampaikan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam menyusun tuntutan, JPU memaparkan sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hukum di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi Proyek Kereta, Pendakwah Bantah Terima Rp100 Juta
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa merupakan seorang penyandang tunanetra," papar JPU Hasanuddin Tandilolo.
Sementara untuk hal-hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka fisik yang diperkuat oleh hasil Visum et Repertum.
Selain itu, Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di depan persidangan, serta saksi korban Agustina Lombu tegas menyatakan tidak menerima perlakuan KDRT tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, memotong masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa, serta memerintahkan agar Terdakwa segera dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Adapun barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna putih merek Gildan ukuran S digambar California dikembalikan kepada saksi korban.
Sikap tegas JPU langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum Terdakwa.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), Kuasa Hukum Terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menyayangkan substansi tuntutan Jaksa yang dinilainya telah mengabaikan fakta kemanusiaan dan fakta persidangan secara objektif.
Anner menegaskan bahwa Terdakwa saat ini memikul beban berat sebagai orang tua tunggal (single parent) bagi dua anak yang masih berusia di bawah umur dan sangat bergantung pada kehadiran serta nafkah dari Terdakwa.
"Terdakwa ini menjadi orang tua tunggal untuk dua anak di bawah umur yang masih bersekolah dan sangat membutuhkan biaya hidup. Sangat disayangkan fakta penting ini tidak dimasukkan sama sekali oleh Jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan," tegas Anner via pesan singkat.
Sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap tuntutan 1 tahun penjara tersebut, tim kuasa hukum memastikan bakal mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
"Kami akan ajukan Pledoi. Meskipun Majelis Hakim hanya memberikan alokasi waktu singkat selama satu hari, kami usahakan besok Nota Pembelaan sudah siap secara komprehensif untuk dibacakan," pungkas Anner menaruh harapan pada keadilan hakim.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian terhadap ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum dapat beroperasi meski proses pembangunannya telah selesai.
Hal ini menyusul terkait kebijakan moratorium titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membuat ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.
Moratorium adalah penundaan atau penangguhan sementara terhadap suatu aktivitas, kebijakan, atau pembayaran kewajiban (seperti utang) yang diizinkan secara hukum.
Kebijakan ini biasanya diberlakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk meredakan krisis atau memberikan waktu untuk evaluasi.
Baca juga: Yatni Apes Tak Dibayar Rp170 Juta usai Kirim Buah ke Dapur MBG, Pemilik SPPG Dikhianati Eks Karyawan
Kepastian tersebut dinilai penting bagi para mitra yang telah menginvestasikan dana untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai moratorium maupun penghentian sementara operasional SPPG berada di bawah kewenangan BGN.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap memfokuskan perannya pada pengawasan mutu makanan di sekolah sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Emil menegaskan, seluruh kebijakan terkait moratorium maupun penghentian sementara operasional SPPG merupakan kewenangan penuh BGN sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program MBG secara nasional.
“Ya, sekali lagi semua dari BGN, bagaimana kemudian ini dilaksanakan. Karena kita menghormati apa yang menjadi kebijakan nasional berkaitan dengan penerima manfaat MBG, penentuan, refocusing, dan lain sebagainya, silakan,” kata Emil, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Pemprov Jatim berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para mitra yang telah berinvestasi membangun dapur MBG.
“Tetapi, sekali lagi, kita berharap bahwa ada solusi yang terbaik untuk semua, demi kemaslahatan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Emil menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, moratorium yang dimaksud menyasar SPPG yang telah selesai dibangun.
Namun hingga kini belum memperoleh penugasan untuk mulai melayani penerima manfaat MBG.
“Nah, itu. Jadi gini, moratorium yang dimaksud salah satunya SPPG yang katanya sudah jadi, tapi belum mendapat kepastian untuk mulai melayani penerima manfaat. Nah, itu yang saya paham,” katanya.
Menurut mantan Bupati Trenggalek itu, untuk sementara ini operasional MBG masih dijalankan oleh SPPG di luar kelompok yang terdampak moratorium.
Sementara kelanjutan bagi dapur yang sudah selesai dibangun sepenuhnya masih menunggu keputusan dari BGN.
“Yang hari ini mulai beroperasi adalah yang di luar itu dulu, sementara. Ke depannya sekali lagi semua di BGN,” ucapnya.
Emil juga menyinggung bahwa berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG, termasuk penghentian sementara atau suspend terhadap sejumlah SPPG, memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
Hal itu juga menjadi konsen yang dilakukan Pemprov Jatim, jangan sampai yang menjadi kewenangan pemda justru menghambat.
Artinya, jika pengurusan IPAL atau HLHS dan uji laboratorium, harus dilakukan sesuai prosedur dan waktu yang ditentukan.
“Suspend itu banyak banget isunya, dan case-nya beda-beda. Dan ada juga yang saya pahami justru diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sehingga setelah diklarifikasi enggak jadi di-suspend. Jadi sangat dinamis dan betul-betul menjadi domainnya BGN,” jelasnya.
Ia mengatakan, BGN memiliki perangkat kelembagaan yang bertugas melakukan pengawasan secara rutin dan intensif terhadap pelaksanaan program MBG.
Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin mengambil alih kewenangan yang sudah menjadi ranah pemerintah pusat.
“Karena perangkat institusional yang tersedia untuk melakukan pengawasan secara rutin dan intensif dalam pelaksanaan MBG itu adalah BGN. Supaya tidak duplikatif, kita fokusnya di sekolah-sekolah,” katanya.
Menurut Emil, pemerintah daerah tetap berperan menjaga kualitas makanan yang diterima siswa melalui pengawasan di lingkungan sekolah.
Salah satunya dilakukan dengan melibatkan guru untuk mencicipi makanan sebelum dibagikan kepada para siswa.
Ia mencontohkan langkah yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan, yakni guru ikut mencicipi menu MBG sebagai bentuk pengawasan mutu.
Namun, ia mengakui langkah tersebut belum sepenuhnya mampu mendeteksi seluruh potensi persoalan kualitas makanan.
“Kan gurunya mencicipi. Itu salah satu bentuk Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan untuk menjaga mutu. Tapi ternyata setelah dicicipi masih ada beberapa kejadian. Artinya, ada sesuatu yang tidak terdeteksi dari uji visual dan rasa. Nah, bidang itu menjadi wilayah pemerintah daerah, sedangkan pengawasan pelaksanaan program secara keseluruhan menjadi domain BGN,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com