SURYA.co.id, SURABAYA - Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Dalam nota pembelaan (pledoi), tim hukum menilai rangkaian fakta persidangan justru tidak membuktikan Sugiri menerima uang sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).
Penasihat hukum Sugiri Sancoko, M. Hasim, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya pemberian uang secara langsung kepada kliennya.
Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan justru membantah pernah memberikan uang kepada Sugiri Sancoko sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
"Kami memohon untuk klien kami (Sugiri Sancoko) dibebaskan," ungkap M. Hasim, Penasihat Hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kepada SURYA.co.id, Selasa (21/7/2026) sore.
Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp6,78 Miliar, Inilah Kekayaan dan Aset Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif
Hasim menilai jaksa memaksakan dakwaan yang tidak didukung alat bukti yang kuat.
"Dakwaan Sugiri Sancoko menerima uang dari beberapa orang. Namun semua itu dibantah oleh yg memberi uang tersebut. Para saksi yang dihadirkan di sidang kesaksian dalam keterangan mereka mengatakan tidak pernah bertemu dan memberikan uang sesuai yang di sangkakan Jaksa KPK," tambahnya.
Berdasarkan fakta tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Sugiri Sancoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya, Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.
Selain meminta putusan bebas, tim hukum juga memohon agar majelis hakim memulihkan seluruh hak terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat maupun martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim memiliki pendapat berbeda, tim hukum meminta sejumlah hal dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Di antaranya, Sugiri Sancoko dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif mengikuti seluruh proses hukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta pernah mengabdi sebagai Bupati Ponorogo dan menjalankan program pemerintahan daerah.
Penasihat hukum juga menilai dakwaan penerimaan uang tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata. Selain itu, uang sebesar Rp500 juta telah disita sehingga tidak pernah dinikmati secara bebas oleh terdakwa.
Dalam pledoi juga disebutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya konteks pinjam-meminjam, bukan permintaan suap secara terang.
Tim hukum menilai keterangan para saksi tidak bulat dan tidak cukup kuat membuktikan adanya praktik jual beli jabatan.
Selain itu, menurut mereka, tidak ada bukti bahwa Sugiri Sancoko memperkaya diri secara melawan hukum melalui jabatan sebagaimana didakwakan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, apabila majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, tim penasihat hukum memohon agar hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya, adil, proporsional, dan tidak semata-mata bersifat pembalasan.
JPU menilai Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025.
Salah satu anggota tim JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan Sugiri Sancoko terbukti turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutannya.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp 6,78 miliar.
Nilai tersebut berasal dari dugaan penerimaan uang Rp900 juta dari Yunus Mahatma, Rp 950 juta dari Sucipto, serta Rp 4,9 miliar dari pihak lainnya.
"Dan melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu telah menerima gratifikasi," pungkasnya.