Kronologi Pembunuhan Brutal Anggota TNI AD di Tangerang, Dikejar hingga Terima 10 Luka Tusuk
Aditya Wisnu Wardana July 22, 2026 09:42 AM


- Kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna (24), di kawasan Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/7/2026), mengungkap fakta mengejutkan.

Korban yang berdinas di Yon TP 804/Nabire, Papua, ditemukan tewas dengan 10 luka tusuk setelah dikejar dan dikeroyok oleh empat warga sipil.

Sekitar pukul 07.00 WIB, warga melaporkan adanya sosok pria tergeletak di pinggir jalan Cluster Turqois, Pondok Hijau Golf. Tim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua dan Inafis segera mendatangi lokasi.

Adapun berdasarkan kronologi awal, seorang warga bernama Jihan mengaku pertama kali melihat korban saat berjalan kaki bersama temannya pada Minggu pagi.

Dari kejauhan, ia mengira korban hanya sedang beristirahat setelah berolahraga.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya luka pada tubuh korban karena saat itu kondisi jenazah sudah dibersihkan dan polisi telah berada di lokasi.

Jihan mengatakan selama delapan tahun tinggal di kawasan tersebut, baru kali ini terjadi peristiwa pembunuhan yang menghebohkan lingkungan Pondok Hijau Golf.

Polres Tangerang Selatan hingga kini masih mendalami motif pembunuhan dari para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menyebut hasil identifikasi memastikan korban adalah anggota TNI AD.

Polisi menegaskan korban tidak mengenal para pelaku. Peristiwa bermula ketika korban berpapasan dengan sekelompok orang di sebuah saung tiban di Kelapa Dua.

Dari hasil penyelidikan, korban kemudian dikejar dan dikeroyok hingga akhirnya ditusuk berkali-kali.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah:

1. BR (36) → mengejar korban.

2. RRG (22) → memukul korban dan mengejar dengan sepeda motor.

3. MKN (27) → turut mengejar korban.

4. EYR (21) → eksekutor utama, mengejar, memukul, dan menusuk korban dengan sebilah pisau.

Polisi bergerak cepat setelah olah TKP. Tiga tersangka ditangkap pada Minggu malam, sementara EYR menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Selain empat tersangka, polisi juga memeriksa tiga orang lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan Pasal 466 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.