- Kasus pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna (24), di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7/2026), kembali mengungkap fakta baru.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha memastikan bahwa korban dengan empat pelaku yang merupakan warga sipil tidak saling mengenal satu sama lain.
Menurut AKP Wira, saat ini keempat pelaku pembunuhan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda pada saat kejadian.
Dua orang tersangka dengan inisial BR (36) dan MKN (27) berperan mengejar korban, kemudian tersangka RRG (22) bertugas memukul korban dan mengejar menggunakan sepeda motor, sementara itu tersangka EYR (21) berperan mengejar, memukul hingga menusuk korban dengan sebilah pisau.
Saat ini keempatnya telah ditahan dan dititipkan di Tahti Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, korban diketahui merupakan anggota TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada) yang bertugas di Yon TP 804/Nabire, Papua.
Sebelumnya, penemuan jasad Prada Arif Budi Sampurna sempat menggegerkan warga sekitar.
Seorang warga bernama Jihan mengaku pertama kali melihat korban saat berjalan kaki bersama temannya pada Minggu pagi.
Dari kejauhan, ia mengira korban hanya sedang beristirahat setelah berolahraga.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya luka pada tubuh korban karena saat itu kondisi jenazah sudah dibersihkan dan polisi telah berada di lokasi.
Jihan mengatakan selama delapan tahun tinggal di kawasan tersebut, baru kali ini terjadi peristiwa pembunuhan yang menghebohkan lingkungan Pondok Hijau Golf.
Polres Tangerang Selatan hingga kini masih mendalami motif pembunuhan dari para tersangka.
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana