TRIBUNBANYUMAS.COM, Badan Gizi Nasional (BGN) berencana memanfaatkan motor listrik yang telah dibeli dalam pengadaan yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta sejumlah pihak lainnya.
Langkah tersebut ditempuh agar aset yang dibeli menggunakan anggaran negara tidak terbengkalai.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pemanfaatan motor listrik itu masih dalam tahap kajian.
Menurutnya, kendaraan tersebut tidak hanya dipertimbangkan untuk digunakan di lingkungan BGN, tetapi juga berpeluang dimanfaatkan oleh kementerian atau lembaga lain.
"Jadi memang, kemarin itu kan, kan masih dalam proses yang penyidikan itu ya, tapi memang akan dimanfaatkan. Nah kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, ya diantaranya dari Kemendukbangga melayani ini, Lalu kementerian pertanian, dari guru juga sempat ada," kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Agustina menilai rencana pengadaan motor listrik pada kepemimpinan sebelumnya yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kurang tepat.
Menurutnya, tugas Kepala SPPG lebih banyak berfokus pada pengawasan di lokasi sehingga tidak memerlukan kendaraan operasional untuk mobilitas lapangan.
"Karena sebenarnya tadinya itu kan mau untuk Kepala SPPG. Yang sebenarnya menurut kami yang nggak membutuhkan lah, karena fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ. Mereka nggak yang perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya," tuturnya.
Ia juga menyoroti jenis kendaraan yang telah dibeli, yakni motor listrik tipe trail, yang dinilai belum tentu sesuai dengan kebutuhan calon pengguna.
"Hanya memang kemarin kita bilang, motornya motor listrik, sudah terlanjur motor trail loh. Artinya, ya mungkin buat Ibu-Ibu kayaknya nggak cocok ya, kalau motor trail. Nah, itu hal-hal yang harus dipertimbangkan nih, karena kita bukan mulai dari nol nih, motor ada keberapa gitu. Lalu, motor yang model bebek itu yang biasa, itu ada berapa. Itu kan harus dipertimbangkan," ucapnya.
Selain itu, Agustina menyebut keterbatasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai daerah juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan pemanfaatan kendaraan tersebut.
"Jadi nanti pasti ada data yang masuk, dilihat sama-sama, di daerah mana yang tepat, karena udah selanjutnya itu motornya motor listrik. Tapi intinya, ya akan kita manfaatkan, tapi mungkin nggak semua juga untuk MBG. Karena itu sudah dibayar oleh uang negara," tuturnya.
BGN belakangan menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan dugaan peran yang berbeda-beda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi pengadaan food tray atau ompreng MBG.
Baca juga: Profil Nanik S Deyang Kepala BGN Putuskan Mundur, Alumni Unsoed hingga Wartawan
Tujuh tersangka tersebut meliputi:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Vendor motor listrik Andri Mulyono.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Selain itu, Kejaksaan Agung sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif berinisial Kolonel BU.
Penanganan perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.
Hingga kini, Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Kolonel BU.
Dalam penyidikan tersebut, sejumlah pengadaan diduga mengalami praktik mark-up, antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark-up.
Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark-up.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark-up harga.
sumber https://www.tribunnews.com/nasional/7857243/bgn-bingung-manfaatkan-motor-listrik-kasus-korupsi-dadan-hindayana-cs-ini-alasannya