Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pelecehan dan kebencian terhadap profesi wartawan yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman dinilai melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Kejari Bener Meriah Lakukan Rotasi Pejabat: Ini Daftar Kasi Baru dan Wilayah Tugasnya
"Kami ingin kasus ini diproses secara hukum. Kami menghargai permohonan maaf, namun hal tersebut tidak otomatis menghapus tindak pidana yang terjadi. Meski demikian, kami tetap membuka peluang mediasi jika tercapai kesepakatan yang adil, ujar Edison di Mapolda Metro Jaya.
Dalam laporannya, PWI memasukkan rekaman video kejadian tersebut sebagai barang bukti dan menduga adanya pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kebencian terhadap golongan.
Langkah tegas PWI Pusat mendapat dukungan penuh dari berbagai daerah, termasuk PWI Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Ketua PWI Bener Meriah, Mashuri, mengecam tindakan keras tersebut karena dinilai melukai perasaan keluarga besar wartawan hingga ke tingkat daerah.
“Profesi jurnalis adalah profesi mulia yang menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan jembatan informasi. Menggeneralisasi atau menegaskan kemuliaan pers hanya karena ulah segelintir oknum adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Mashuri, Selasa (21/7/2026).
Menurut Mashuri, proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia juga mengimbau agar tokoh masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang terbuka.
“Kritik terhadap media itu wajar dalam demokrasi, selama disampaikan secara objektif dan tidak bernada penghinaan. Secara manusiawi maaf kami berikan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum,” tambahnya.
Menyikapi polemik ini, Mashuri mengimbau kepada seluruh wartawan, khususnya di Kabupaten Bener Meriah, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia mengajak rekan-rekan media tidak terprovokasi dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. (*)