SURYA.CO.ID SURABAYA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA).
Selain menelusuri penggunaan uang, penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Chairul Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan dari total kerugian negara yang teridentifikasi, tersangka diduga menikmati sekitar Rp7,4 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Jawa Timur Tahan Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya
“Digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, saat ini tim masih intens mengembangkan perkara ini,” ujar I Gede Punia, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut sangat disayangkan karena dana yang semestinya digunakan untuk operasional Kebun Binatang Surabaya justru diduga disalahgunakan. Salah satu dampaknya berkaitan dengan penyediaan pakan satwa.
“Kualitas pakan dikurangi. Pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya atau maksimal,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jawa Timur telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Total saksi ada 20 orang yang kami periksa terkait perkara ini,” kata I Gede Punia.
Keterangan para saksi, lanjutnya, berkaitan dengan monitoring dan evaluasi keuangan PDTS KBS selama bertahun-tahun. Penyidik juga telah menelaah laporan keuangan perusahaan mulai 2013 hingga 2024 sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 10,2 Miliar, Perumda KBS Dukung Proses Hukum Kejati Jatim
“Kami amati laporan keuangan selama beberapa tahun, mulai dari tahun 2013 sampai 2024,” imbuhnya.
I Gede Punia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Tentu kami sedang melakukan pengembangan, berdasarkan bukti-bukti ini kami terus dalami karena eh korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang sendiri,” tandas I Gede Punia.