SERAMBINEWS.COM - LPDB Koperasi membuka seleksi penerimaan pegawai Tahun Anggaran 2026.
Kesempatan ini terbuka bagi lulusan minimal S1 yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran dibuka hingga 28 Juli 2026 melalui laman resmi rekrutmen LPDB Koperasi.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi resmi membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Tahun Anggaran 2026.
Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier di lingkungan LPDB Koperasi dan berkontribusi dalam penguatan ekosistem koperasi di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui laman resmi penerimaanpegawai.lpdb.id, pendaftaran dibuka hingga 28 Juli 2026.
Pelamar yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: PT Inhutani I Buka Lowongan Kerja 2026 untuk SMA hingga S1, Simak Syarat, Link dan Cara Daftar
Persyaratan umum pelamar meliputi:
Baca juga: Lowongan Kerja KAI Services 14-16 Juli 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar Posisi Ini
Dalam rekrutmen kali ini, LPDB Koperasi membuka 10 posisi, yakni:
LPDB Koperasi menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Selain itu, seluruh tahapan seleksi hanya dilakukan melalui kanal resmi LPDB Koperasi.
Lembaga tersebut juga menegaskan tidak bekerja sama dengan agen, calo, maupun pihak ketiga dalam proses penerimaan pegawai.
Seleksi dilakukan secara transparan sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dan akan dinilai berdasarkan kompetensi serta persyaratan yang telah ditentukan.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi penerimaanpegawai.lpdb.id.
Informasi juga dapat diperoleh melalui email info@lpdb.id, layanan WhatsApp 0811-8880-5300, maupun fitur Live Chat pada situs resmi LPDB Koperasi.
LPDB Koperasi merupakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang sebelumnya bernama LPDB-KUMKM.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006.
Sejak 2020, LPDB memfokuskan penyaluran pinjaman dan pembiayaan kepada koperasi sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Kemudian pada 2025, lembaga ini resmi berganti nama menjadi LPDB Koperasi, sebagai penegasan perannya sebagai mitra strategis dalam pengembangan dan penguatan koperasi di Indonesia.
Selain mengelola dana bergulir, LPDB Koperasi juga mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih untuk memperluas akses pembiayaan, memperkuat permodalan koperasi di tingkat desa, serta mendorong pemerataan ekonomi dan kemandirian masyarakat melalui koperasi.
(Serambinews.com/Firdha)