Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Idi Rayeuk
Faisal Zamzami July 22, 2026 02:24 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur kembali menertibkan lapak pedagang di kawasan Pasar Idi Rayeuk.

Penertiban tersebut menyasar pedagang yang masih berjualan di badan jalan jalur dua pasar, karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan memicu kemacetan.

Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengatakan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihaknya telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemberian imbauan, surat teguran, hingga sosialisasi kepada para pedagang.

Baca juga: Satpol PP-WH dan Dinkes Banda Aceh Sita 40 Mainan Anak Berbahaya, Gunakan Jarum Suntik Medis

"Pedagang yang masih berjualan di badan jalan setelah diberikan teguran akan kita bawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar penertiban ini adalah Qanun Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Semua tahapan sudah kita jalankan, mulai dari imbauan, surat teguran, hingga petugas yang terus mengingatkan di lapangan. Namun, masih ada saja yang membandel," ujar Amran.

Ia menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan Pasar Idi Rayeuk, tetapi juga menyasar sepanjang jalur utama di Kota Idi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban kota, sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

"Penertiban ini kita lakukan agar kota terlihat bersih dan rapi, sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.