TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam kasus dugaan konflik kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Salah satu barang yang menjadi sorotan adalah seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Sapi tersebut disebut menjadi salah satu pemberian yang diterima Zaini dari pihak perusahaan yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemberian kepada Zaini tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang dan fasilitas.
Barang yang disebut diterima antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Selain itu, Zaini juga diduga menerima fasilitas berupa biaya akomodasi perjalanan pulang-pergi dari Lombok Barat ke Jakarta.
"Kemudian uang tunai sekurang-kurangnya sebesar Rp380 juta. Lalu ada juga satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).
KPK menduga Zaini menerima uang hingga Rp10,8 miliar dari Sudirman terkait pemberian sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Sementara itu, dari proyek-proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan hingga Rp31,1 miliar.
Selain penerimaan dari Sudirman, Zaini juga diduga menerima uang, barang, dan fasilitas dari pihak lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan perusahaan yang dipimpin Alvonsus Gani.
Achmad menyebut nilai pemberian dari pihak tersebut kepada Zaini diduga mencapai Rp1,6 miliar, yang terdiri dari berbagai bentuk, termasuk mobil, sepatu mewah, uang tunai, telepon seluler, akomodasi perjalanan, dan sapi kurban.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)