Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- IAN (22) korban rudapaksa atau kekerasan seksual oleh ayah kandung dan 2 pamannya sendiri di Cikarang, Kabupaten Bekasi alami trauma.
Korban juga sempat beberapakali melakukan pencobaan bunuh diri. Sehingga saat ini dibawa ke rumah aman milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Titin Patimah mengatakan, pihaknya memastikan akan terus mendampingi korban dengan menempatkannya di rumah aman serta melakukan pendampingan psikolog.
"Sekarang korban sudah mau 14 hari si rumah aman. Tapi kalau misalnya proses pemeriksaan belum selesai, itu kita akan mengupayakan tetap di rumah aman sampai penanganan kasus selesai," kata Titin saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026).
Kata Titin, korban mendapatkan pendampingan dari Psikolog DP3A Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan psikolog, korban sempat mengalami tekanan kejiwaan yang berat hingga berulang kali mencoba bunuh diri. Selain itu, karena tidak sekolah, korban pun mengalami penurunan tingkat kecerdasan.
“Di saat itu korban merasa sendiri karena melapor ke orang tuanya, keluarga terdekatnya tidak ada tanggapan. Saat ini kondisi cukup membaik tapi masih perlu dilakukan pendampingan,” ucap dia.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Bekasi menangkap W (42), paman yang melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya, IAN (22), sejak umur 13 tahun hingga dewasa.
Polisi juga tengah mengejar ayah beserta seorang paman lainnya yang diduga turut melakukan pelecehan.
Di sisi lain, keterlibatan ibu korban tengah didalami karena diduga melakukan pembiaran saat anaknya berulang kali disetubuhi para pelaku. Polisi menyebut kekerasan seksual terhadap korban terjadi hingga 28 kali.
“Dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran kami. Yang bersangkutan ayah kandung dan paman korban. Kemudian ibu kandung korban juga sedang kami dalami, karena ada dugaan pembiaran,” kata Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Ikhlas Putro Warsono.
Hal itu disampaikan Ikhlas saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (21/7/2026).
Ikhlas menyatakan, pihaknya telah mendapati keberadaan dua pelaku, ayah dan paman, meski sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi. “Kedua pelaku ini berpindah-pindah tempat, namun identitasnya sudah kami dapatkan,” kata dia.
Upaya berpindah tempat turut dilakukan tersangka W. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini awalnya berada di wilayah Desa Setiamekar Tambun Selatan, kemudian berpindah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan sebelum akhirnya dibekuk polisi pada 17 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ikhlas, pelecehan pertama kali dilakukan pelaku pada 2017 ketika korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Pelecehan itu meningkat menjadi persetubuhan pada Februari 2019.
“Setiap kali hendak melakukan, modus pelaku mengajak korban menonton video porno. Lalu pelaku kerap mengimingi korban dengan memberikan makan dan memberikan uang. Pelaku bilangnya akan bertanggung jawab dan sebagainya,” kata Ikhlas.
Persetubuhan itu dilakukan berulang kali hingga korban tumbuh dewasa. Bahkan, terakhir kali kekerasan seksual dilakukan pada Februari 2026.
Sepanjang kekerasan seksual terjadi, korban dalam posisi tidak berdaya. Selain diiming-imingi, korban kerap mendapatkan tekanan.
Ironisnya, kekerasan seksual itu turut dilakukan oleh ayah dan paman lainnya dari korban. Sedangkan ibunya diduga turut membiarkan aksi kekerasan itu terjadi. “Keterlibatan itu sedang kami dalami,” ucap Plh Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 6a Undang-undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 473 UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya masing-masing 12 dan 15 tahun penjara. (MAZ)