TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 500 personel gabungan dikerahkan Pemkab Deli Serdang untuk mengosongkan ruko-ruko yang ada di sekitaran gedung Eks Delimas Plaza Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026).
Selain Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam juga ikut membantu personil polisi dari Polresta Deli Serdang. Banyaknya personil yang diterjunkan ini membuat pemilik-pemilik ruko ini tidak bisa melakukan perlawanan. Saat itu mulai dari Kasatpol PP, Marjuki Hasibuan, Kadisperindag, Hesron T Girsang dan Inspektur, Edwin Nasution turun ke lokasi.
Awalnya pengusaha sempat menentang keras adanya penyegelan dan pengosongan ruko-ruko yang terletak di Jln Sultan Hasanuddin dan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam. Mereka berkeyakinan masih punya hak dan kasus ini juga masih bersengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Adu mulut dan dorong-dorongan dengan personil pun sempat terjadi. Saat itu dengan lebar mereka juga membentangkan spanduk besar berisi penolakan.
Karena pemkab saat itu tetap ngotot untuk melakukan pengosongan mereka pun akhirnya menurunkan egonya dan mau bermediasi. Dalam dialog itu Inspektur Edwin Nasution yang lebih banyak berdebat dengan para pengusaha yang menempati ruko yang sudah didampingi oleh pengacaranya.
Mediasi sempat dilakukan di dalam gedung eks Delimas. Di sela-sela mediasi itu para pengusaha juga tampak ketakutan ketakutan karena dapat laporan ruko yang ditempatinya sudah mau dikosongkan dan digedor-gedor personil gabungan.
"Kan sudah sepakat, ngapain lagi digedor-gedor gitu," kata salah satu pengusaha.
Karena sudah ada kesepakatan, Edwin Nasution pun kemudian memerintahkan Hesron untuk menarik dulu pasukan dari ruko-ruko. "Hubungi dulu mereka jangan lagi-jangan lagi (gedor-gedor)," kata Edwin
Tidak ada menang kalah, ini untuk kebaikan masyarakat dan Pemerintah. Terjadi kesepakatan para mantan eks pemilik HGB ikut ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Mau bayar sewa dan HGB kita berikan," ujar Edwin Nasution.
Mantan Kabag Hukum Pemkab ini bilang Pemkab juga pada dasarnya tidak mau usaha di sekitar lokasi tidak berjalan. Karena bangunan yang ada bisa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Deli Serdang. Dari 80 ruko yang ada dan sekarang sudah jadi aset Pemkab Deli Serdang ada 30 ruko lagi yang sebenarnya mau mereka dikosongkan.
"Begitu nanti mereka tanda tangan sewa nanti HGB 20 tahun. 50 ruko sudah sepakat (dari awal) dan hari ini 30 sudah sepakat. Nanti 5 tahun dan diperpanjang 20 tahun (untuk proses HGB) dan ketentuannya seperti itu gak boleh langsung 20 tahun. 5 tahun dapat diperpanjang 20 tahun," kata Edwin.
Edwin bilang sepanjang pengusaha komit dengan kesepakatan yang sudah ada mereka dipersilahkan untuk kembali berjualan. Batas deadline pedagang untuk membayar sewa kepada Pemkab sampai Kamis. Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki membenarkan ada 500 personil yang diturunkan.
"Hari ini 500 personel diterjunkan. Karena nggak mau bayar sewa makanya kita segel dan mau kosongkan. Belum jadi kita kosongkan karena sudah ada kesepakatan hari ini, " katanya.
(dra/tribun-medan.com)