Oleh: Dr. Mexsasai Indra, SH., MH.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau
ADA satu benang merah yang semakin jelas terbaca dari berbagai pidato Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya. Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju pada program-program strategis seperti swasembada pangan, hilirisasi industri, makan bergizi gratis, hingga ketahanan energi, maka sesungguhnya seluruh agenda tersebut bertumpu pada satu prasyarat mendasar, yakni memperbaiki tata kelola negara agar kekayaan nasional tidak terus bocor ke luar negeri.
Pesan itu kembali ditegaskan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Bagi saya, pidato tersebut bukan sekadar evaluasi pemerintahan, melainkan kelanjutan dari paradigma besar yang pernah beliau paparkan secara komprehensif pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2026 beberapa pekan sebelumnya.
Dari Statecraft Menuju Pembenahan Tata Kelola
Pada KSTI 2026 di Jakarta International Convention Center, Presiden tidak hanya berbicara mengenai riset, teknologi, ataupun inovasi. Ia justru membangun fondasi cara berpikir tentang bagaimana sebuah negara seharusnya dikelola. Saat itu Presiden memperkenalkan tiga konsep penting, yaitu statecraft, deep state, dan state capture. Banyak yang mungkin menganggap istilah tersebut hanya sebatas teori ilmu politik. Namun setelah mengikuti pidato Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026, saya semakin memahami bahwa ketiga konsep tersebut kini mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata pemerintahan.
Statecraft dipahami Presiden sebagai kemampuan negara menjalankan pemerintahan secara efektif untuk mencapai tujuan bernegara, yakni melindungi rakyat dan mewujudkan kesejahteraan umum. Sebaliknya, deep state menggambarkan adanya kekuatan-kekuatan informal yang memengaruhi kebijakan negara di luar mekanisme demokrasi, sedangkan state capture merupakan kondisi ketika kebijakan publik berhasil "ditangkap" oleh kelompok-kelompok tertentu sehingga lebih menguntungkan kepentingan sempit dibanding kepentingan bangsa secara keseluruhan. Ketiga konsep tersebut menjadi kunci membaca arah kebijakan pemerintah hari ini.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia selama bertahun-tahun mengalami distorsi ekonomi yang menyebabkan kekayaan nasional mengalir keluar dalam jumlah yang sangat besar. Praktik underinvoicing, manipulasi laporan perdagangan, transfer pricing, hingga penyelundupan disebut sebagai penyebab utama kebocoran tersebut. Yang menarik, Presiden menegaskan bahwa data tersebut bukan semata-mata berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan didukung oleh berbagai lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Bagi saya, substansi pidato itu tidak berhenti pada angka ratusan miliar dolar yang disebut Presiden. Yang lebih penting adalah pengakuan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sangat lama dan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ketika praktik-praktik seperti itu berlangsung terus-menerus, sesungguhnya negara kehilangan sebagian kemampuan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, maupun membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Negara Mengambil Kembali Kendali
Salah satu ilustrasi yang disampaikan Presiden sangat sederhana, tetapi memiliki makna yang kuat. Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, namun pernah mengalami kelangkaan minyak goreng dalam waktu yang cukup lama. Secara logika ekonomi, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Ketika negara yang memiliki bahan baku terbesar justru mengalami kelangkaan produk turunannya, berarti terdapat persoalan serius dalam tata kelola distribusi maupun perdagangan.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi nasional sering kali bukan semata-mata disebabkan keterbatasan sumber daya, melainkan lemahnya pengawasan terhadap rantai produksi dan distribusi. Dalam perspektif state capture, situasi seperti ini dapat terjadi ketika mekanisme ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh kepentingan tertentu dibandingkan kepentingan publik secara luas.
Saya melihat pidato Presiden kali ini sebagai penegasan bahwa negara sedang berusaha mengambil kembali kendali atas sumber-sumber kekayaan nasional. Negara tidak lagi ingin sekadar menjadi regulator yang menyaksikan berbagai penyimpangan berlangsung, tetapi mulai hadir sebagai aktor utama yang memastikan setiap sumber daya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Inilah yang menurut saya menjadi implementasi nyata dari konsep statecraft. Negara hadir bukan hanya melalui penyusunan regulasi, melainkan melalui keberanian menata ulang sistem yang selama ini memungkinkan kebocoran berlangsung. Tentu proses ini tidak sederhana karena setiap perubahan tata kelola hampir selalu berhadapan dengan kepentingan-kepentingan lama yang telah menikmati kenyamanan dari sistem sebelumnya.
Dalam ilmu pemerintahan, setiap reformasi yang menyentuh kepentingan ekonomi hampir selalu memunculkan resistensi. Hal tersebut merupakan konsekuensi yang lazim. Semakin besar manfaat yang diperoleh kelompok tertentu dari sistem lama, semakin besar pula potensi penolakan terhadap perubahan.
Karena itu saya memandang langkah pemerintah saat ini membutuhkan konsistensi yang tinggi. Reformasi tata kelola tidak cukup dilakukan melalui pidato ataupun penegakan hukum sesaat. Ia memerlukan pembenahan sistem administrasi, digitalisasi pelayanan, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, hingga sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga.
Dalam pidatonya, Presiden mengingatkan bahwa pemerintah memperoleh mandat rakyat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan besar yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan. Pernyataan tersebut menurut saya penting karena menempatkan pemerintahan bukan sekadar sebagai administrator negara, melainkan sebagai penyelesai masalah (problem solver).
Presiden bahkan menyebut bahwa dalam kurun sekitar 18 bulan pemerintahannya telah lebih dari 108 persoalan strategis berhasil diselesaikan. Terlepas dari bagaimana publik nantinya menilai capaian tersebut, yang menarik adalah cara pemerintah membangun narasi bahwa ukuran keberhasilan bukan semata banyaknya program baru, melainkan kemampuan menyelesaikan persoalan lama yang selama ini menjadi hambatan pembangunan.
Ekonomi Pancasila dan Peran Perguruan Tinggi
Apabila pidato di KSTI menjelaskan filosofi Ekonomi Pancasila, maka pidato Sidang Kabinet memberikan gambaran implementasinya. Keadilan sosial tidak mungkin terwujud ,apabila kekayaan negara terus bocor melalui berbagai praktik manipulasi perdagangan. Karena itu, pemberantasan kebocoran sesungguhnya bukan hanya agenda ekonomi, tetapi juga amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perspektif tersebut, penguatan hilirisasi, swasembada pangan, ketahanan energi, hingga industrialisasi nasional sesungguhnya merupakan rangkaian kebijakan yang saling berkaitan. Negara terlebih dahulu harus memastikan sumber daya nasional benar-benar berada dalam kendalinya sebelum hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih merata.
Sebagai akademisi, saya melihat perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung agenda perbaikan tata kelola tersebut. Kampus tidak cukup hanya menghasilkan kritik, tetapi juga harus menghadirkan solusi berbasis riset. Berbagai persoalan seperti transfer pricing, tata kelola perdagangan internasional, digitalisasi pengawasan, hingga reformasi birokrasi membutuhkan kontribusi ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin.
Perguruan tinggi juga perlu menyiapkan lulusan yang memiliki integritas tinggi. Sebab sebesar apa pun reformasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah, keberhasilannya tetap ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankan sistem tersebut.
Menutup Kebocoran, Membuka Harapan
Saya memandang pidato Presiden kali ini bukan sekadar tentang angka kebocoran ataupun laporan ekonomi. Yang sedang dibangun adalah perubahan paradigma bahwa negara tidak boleh lagi kehilangan kendali atas kekayaan yang dimilikinya. Menutup pintu kebocoran bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal agar hasil pembangunan benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, infrastruktur yang memadai, dan kesempatan ekonomi yang lebih luas.
Jika benang merah antara pemikiran Presiden di KSTI dan arah kebijakan yang disampaikan dalam Sidang Kabinet terus dijaga secara konsisten, maka publik akan semakin mudah memahami bahwa berbagai langkah pemerintah hari ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan bagian dari sebuah desain besar untuk membangun negara yang lebih kuat, lebih berdaulat, dan lebih mampu mengelola kekayaannya sendiri. Tantangan tentu masih panjang, namun ketika negara mulai berani menutup pintu kebocoran, di situlah sesungguhnya harapan baru bagi kesejahteraan rakyat mulai dibangun.
Mengembalikan Mandat Konstitusi
Seluruh agenda besar yang dijalankan Presiden Prabowo, mulai dari penataan tata kelola, pemberantasan kebocoran ekonomi, hilirisasi industri, hingga penguatan kedaulatan pangan dan energi, bermuara pada satu amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Karena itu, menutup pintu kebocoran bukan sekadar kebijakan ekonomi atau langkah administratif, melainkan bentuk pelaksanaan mandat konstitusional agar kekayaan bangsa benar-benar kembali untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Di atas kewenangan politik seorang Presiden sesungguhnya masih ada amanat yang lebih tinggi, yakni menjalankan konstitusi yang lahir dari daulat rakyat. Kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan instrumen untuk memastikan cita-cita para pendiri bangsa tetap hidup dalam setiap kebijakan negara.
Apabila arah pembenahan tata kelola ini terus dijalankan secara konsisten, transparan, dan berpihak kepada kepentingan nasional, maka yang sedang dibangun bukan hanya pemerintahan yang kuat, tetapi juga negara yang semakin setia pada amanat konstitusinya.
Pada titik itulah, kekayaan Indonesia benar-benar dapat menjadi milik rakyat Indonesia, sebagaimana dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena sejatinya di atas kekuasaan Presiden adalah amanat menjalan konstitusi yang bersumber dari daulat rakyat. Semoga. (*)