Jadwal Pencairan Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag Juli 2026, Anggaran Rp5,78 T Sudah Masuk DIPA
Suci Rahayu PK July 22, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal pencairan tunjangan guru dan dosen Kementerian Agama (Kemenag) 2026.

Tunjangan yang cair yakni tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta sertifikasi dosen.

Anggaran untuk pembayaran tunjangan sudah dipastikan Kementerian Agama (Kemenag). 

Total tambahan anggaran belanja (ABT) sebesar Rp5,783 triliun sudah masuk ke Kemnag.

Dijadwalkan, pencairan tunjangan guru dan dosen Kemenag akan dilakukan pekan depan.

Kepastian pencairan itu diberikan setelah anggaran resmi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yakni dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penggunaan anggaran pemerintah di setiap kementerian dan lembaga.

Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayarkan hak para guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan proses pengajuan tambahan anggaran telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan bersama Komisi VIII DPR hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Baca juga: Menelusuri Rekam Jejak 1,5 Bulan Nanik S Deyang Pimpin BGN Sebelum Mundur: Desakan, Nyanyian

"Setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, anggaran tersebut telah didistribusikan ke DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Total dana itu tersebar di 604 satuan kerja (satker) Kemenag di seluruh Indonesia.

"Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru dan dosen binaan Kementerian Agama," katanya.

Kamaruddin meminta seluruh satker segera memproses pencairan agar tunjangan profesi dapat segera diterima para guru dan dosen. 

Menurutnya, tunjangan ini menjadi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.

"Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dimanfaatkan para guru dan dosen," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan menjelaskan, usulan ABT tersebut telah diajukan sejak Januari 2026. 

Usulan itu pertama kali dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 28 Januari 2026 sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan.

Pada 14 Juli 2026 Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang menjadi dasar persetujuan tambahan anggaran belanja pegawai di Kementerian Agama.

SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Antrean Solar Subsidi Masih Jadi PR di Kota Jambi, Maulana: Bukan Wewenang Pemkot Saja

Baca juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.