SRIPOKU.COM, LAHAT - Anggota Satreskrim Polres Lahat membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Polisi Nomor LP/B/338/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan tanggal 20 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Baca juga: Personel Bhabinkamtibmas Polres Lahat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial A.S.
Ia diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mandi di Sungai Air Lematang.
Saat itu korban meninggalkan telepon genggam miliknya di dalam bagasi sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi.
Melihat situasi yang memungkinkan, terduga pelaku diduga membuka jok sepeda motor korban dan mengambil satu unit telepon genggam yang berada di dalam bagasi.
Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5.200.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " kata Novi, Rabu (22/7/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Jagoan Ini Bikin Polisi Polres Lahat & Polsek Kikim Timur Bergabung, Penguasa Narkoba Antar Desa
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro warna Titanium Silver beserta kotaknya, dua kotak handphone, serta satu unit handphone OPPO A6C warna cokelat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dikatakannya saat ini penyidik Satreskrim Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Polres Lahat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya saat berada di tempat umum atau lokasi wisata. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami maupun diketahui agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lahat tetap aman dan kondusif," ujarnya.